TV10Newsgroup.com, KUDUS I Polres Kudus hari ini berhasil menangkap empat Kasus seperti pengedar sabu dalam operasi cipta kondisi menjelang ramadan.
Tersangka inisial ZA (39), MCS (19), IN (24), dan TMW (38) ditangkap di berbagai lokasi wilayah Kabupaten Kudus.
Terutama Kecamatan Kota Kudus dan Kecamatan Gebog dengan barang bukti sabu seberat total 7,91 gram.
Tersangka ZA diamankan di Desa Mlati Kidul dengan sembilan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,37 gram.
Sementara itu, tersangka TMW ditangkap dengan barang bukti lima paket sabu seberat 7,54 gram. Kini, empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara”, kata Kapolres Kudus, AKBP Ronny Bonic dihadapan media, Jumat (21/2/25).
Selain penindakan, Polres Kudus juga menggencarkan program penyuluhan anti narkoba di berbagai sekolah dan komunitas pemuda.
Kapolres Kudus juga berharap dengan edukasi yang intensif, generasi muda dapat lebih memahami bahaya narkoba dan menjauhinya.(@Gus Kliwir)