• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING MEGAPOLITAN

Presiden Serahkan Kompensasi ke Korban Terorisme

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Desember 16, 2020
in MEGAPOLITAN
0
Presiden Serahkan Kompensasi ke Korban Terorisme
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

NASIONAL,TV10Newsgroup.com–  Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, di Istana Negara, Rabu (16/12/20). Presiden Joko Widodo menyerahkan kompensasi sebesar Rp39,205 miliar kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.

Penyerahan kompensasi yang dilakukan di Istana Negara, Rabu (16/12/20) tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu.

Kepala Negara menyadari bahwa nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak lagi mampu mencari nafkah, mengalami trauma psikologis, menderita luka fisik dan mental, serta mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya.

Baca Juga

Ketua MPR RI Apresiasi Jakarta With Love Gelar ‘Charity Garage Sale’ Bantu UMKM

Ketua MPR RI Apresiasi Jakarta With Love Gelar ‘Charity Garage Sale’ Bantu UMKM

Oktober 31, 2022
Ketua MPR Minta Anak Kolong Dukung IKN

Ketua MPR Minta Anak Kolong Dukung IKN

Maret 5, 2022
Gubernur Lemhannas Kedatangan Ketua MPR RI

Gubernur Lemhannas Kedatangan Ketua MPR RI

Februari 24, 2022

Namun, ia pun berharap kehadiran negara mampu memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan hidup dan menatap masa depan.

“Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan morel untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,” ujar Presiden.

Ditegaskan Presiden, negara bertanggung jawab untuk hadir memberikan perlindungan, penegakan hak asasi manusia (HAM), dan pemulihan kepada para korban kejahatan, termasuk korban tindak pidana terorisme.

Pemerintah, imbuhnya, telah berupaya melakukan pemulihan terhadap korban dengan berbagai macam cara. “Sejak 2018, upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologis, serta rehabilitasi psikososial,” ungkap Presiden.

Sehingga Pemerintah memperkuat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.

“Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK,” ujar Kepala Negara.

Sebelumnya, negara juga telah membayarkan kompensasi sebesar Rp8,2 miliar kepada para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan.

Seperti peristiwa bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda tahun 2016, bom Thamrin tahun 2016, penyerangan Polda Sumatra Utara tahun 2017, bom Kampung Melayu tahun 2017, peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019, dan lainnya.(@).

Post Views 426
Previous Post

Korupsi Hambat Indonesia Sejahtera

Next Post

Kodam XIII/Merdeka Gelar Doa Bersama

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Kodam XIII/Merdeka Gelar Doa Bersama

Kodam XIII/Merdeka Gelar Doa Bersama

Recommended

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

20 jam ago
SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

21 jam ago

Trending

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

5 hari ago
Pemimpin Bijak, Merakyat Dimulai dari Etika dan Moral Bangsa

Pemimpin Bijak, Merakyat Dimulai dari Etika dan Moral Bangsa

1 hari ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

3 minggu ago
Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

2 minggu ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

2 minggu ago
Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

2 minggu ago
Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In