Serdang Bedagai,TV10Newsgroup.com – Polisi hari ini berhasil menangkap dua pria diduga sebagai pengguna dan kurir narkoba jenis sabu.” awalnya tersangka yang diamankan adalah berinisial RM (34) yang dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai.
Pria yang menetap di Dusun X Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap, Senin (29/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, di Simpang Lorong 7 dekat RM.Hajjah Murni, tepatnya di Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah,Rabu (1/7/2020).
Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi kristal warna putih diduga narkoba jenis sabu, 1 kaca pirex, 1 HP, dan uang Rp20 ribu.
Selanjutnya,para petugas menginterogasi dari mana sabu tersebut diperoleh. Pria yang bekerja sebagai Satpam RSUD Sultan Sulaiman tersebut mengaku memperolehnya dari temannya berinisial W (38).
Tanpa membuang waktu, petugas menangkap inisial W di Warung Bawor, persisnya di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 1 unit HP dan uang Rp20 ribu serta selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Firdaus guna proses selanjutnya.
Pada kesempatan ini, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin mengatakan kepada awak media bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah.
Sekaligus juga, petugas Tekab Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan benar bahwa tersangka di lokasi (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menurut pengakuan tersangka berinisial W, dia memperoleh sabu dari seseorang yang inisial I warga Desa Firdaus. Dengan harga Rp 60 ribu dan menjualnya kepada RM seharga Rp 80 ribu.
Menurut pengakuan Inisial RM, ia mendapat sabu dengan harga Rp 20 ribu dari penjualannya, dan baru sekali menjual.” biasanya hanya mengkonsumsi saja, terakhir kali tersangka menggunakan sabu seminggu yang lalu di wilayah kebun singkong milik warga setempat.
Setelah kebiasaan mengkonsumsi sabu, akhirnya dilakukan selama setahun dan kini keduanya mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk itu, kini kedua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses secara hukum yang berlaku.
“Dengan dijerat Pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”cetus Kapolres Sergai AKBP Robin.(Zulfan)