• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Tiga Pilar Kecamatan Trangkil Galakkan Aturan Larangan Penggunaan Sound Horeg

Redaksi by Redaksi
Januari 22, 2025
in BREAKING
0
Tiga Pilar Kecamatan Trangkil Galakkan Aturan Larangan Penggunaan Sound Horeg
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

TV10Newsgroup.com, PATI | Dalam upaya menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, Pemerintah Kecamatan Trangkil bersama Polsek Wedarijaksa beserta Koramil Trangkil menggelar sosialisasi tentang larangan penggunaan sound horeg (sound system berkapasitas besar).

Acara ini dilaksanakan di aula balai Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, pada Rabu (22/1/25), dan dihadiri oleh tokoh agama serta perwakilan masyarakat dari 16 Desa di wilayah kecamatan tersebut.

Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolresta Pati Nomor ST/103/V/IPP.3.3.6./2014 yang mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan keagamaan.

Baca Juga

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

November 24, 2025
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

November 1, 2025
PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025

Aturan ini dimaksudkan untuk menghindari potensi gangguan kenyamanan masyarakat, seperti kebisingan yang berlebihan pada waktu -waktu tertentu.

Camat Trangkil, Kapolsek Wedarijaksa dan Danramil Trangkil bersama – sama menyampaikan bahwa kegiatan yang melibatkan sound horeg, seperti membangunkan sahur, takbir keliling, atau karnaval, perlu dibatasi dan diatur agar tidak memicu konflik antar warga.

Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, S.Sos., M.H dalam sambutannya menegaskan bahwa aturan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan, melainkan untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan.

“Kami berharap aturan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat. Mari bersama -sama menjaga kenyamanan bersama, terutama di bulan suci Ramadan,” ucap Kapolsek Wedarijaksa saat dikonfirmasi media.

Bagi para Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang hadir dalam acara tersebut diminta untuk terus menyosialisasikan aturan ini di lingkungan masing – masing.

READ  Syukuran Atas Terpilihnya Ketua PBH

Dengan demikian, diharapkan warga dapat memahami dan menaati aturan yang telah disepakati bersama.

Masyarakat juga diimbau untuk mengutamakan harmoni dalam melaksanakan kegiatan keagamaan.

“Suara keras dari sound horeg bisa memicu ketidaknyamanan, terutama di malam hari saat orang sedang beristirahat. Kita perlu saling menghormati satu sama lain,” tambah Danramil Trangkil dalam penjelasannya.

Sosialisasi ini mendapatkan tanggapan positif dari tokoh agama dan masyarakat setempat. Mereka mendukung kebijakan ini demi terciptanya suasana yang damai selama Ramadan.

“Ini adalah langkah yang baik, terutama untuk menjaga ketenangan warga. Kami siap menyampaikan aturan ini kepada warga di Desa kami,” ungkap salah satu Kepala Desa yang hadir.

Untuk pemerintah kecamatan trangkil juga berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar aturan ini dipatuhi.

Selain itu, aparat kepolisian dan TNI akan turut mengawasi pelaksanaannya di lapangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah kecamatan trangkil berharap ramadan tahun ini dapat menjadi momen yang penuh kedamaian dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.

Sebab, aturan terkait penggunaan sound horeg diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan, tanpa mengurangi esensi dari ibadah itu sendiri.

“Disinilah, kita ciptakan suasana ramadan yang tenang dan khusyuk adalah harapan kita semua. Marilah jaga bersama dengan menaati aturan ini,” ujar Camat Trangkil.

Sosialisasi aturan penggunaan sound horeg ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Trangkil untuk meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat.

Upaya ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antara pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat dalam menciptakan suasana yang harmonis, khususnya di bulan suci ramadan maupun perayaan Idul Fitri mendatang.(@Gus Kliwir)

Post Views 296
Previous Post

AKP Suntoro Gencarkan Edukasi Antibullying dan Kenakalan Remaja di Sekolah

Next Post

Sosialisasi Anti-Narkoba, Kenakalan Remaja dan Stop Bullying di MTS Sultan Agung

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sosialisasi Anti-Narkoba, Kenakalan Remaja dan Stop Bullying di MTS Sultan Agung

Sosialisasi Anti-Narkoba, Kenakalan Remaja dan Stop Bullying di MTS Sultan Agung

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

3 hari ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

4 minggu ago

Trending

Jelang Tahun Politik, Polres Jepara Gelar Latihan

Jelang Tahun Politik, Polres Jepara Gelar Latihan

3 tahun ago
Satlantas Polres Rembang Bagikan Bendera Gatur

Satlantas Polres Rembang Bagikan Bendera Gatur

9 bulan ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

4 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

3 hari ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Dapil V Partai Gerindra No. 11, Inilah Sosoknya

Dapil V Partai Gerindra No. 11, Inilah Sosoknya

2 tahun ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In