TV10Newsgroup.com, PATI | Dalam upaya menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, Pemerintah Kecamatan Trangkil bersama Polsek Wedarijaksa beserta Koramil Trangkil menggelar sosialisasi tentang larangan penggunaan sound horeg (sound system berkapasitas besar).
Acara ini dilaksanakan di aula balai Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, pada Rabu (22/1/25), dan dihadiri oleh tokoh agama serta perwakilan masyarakat dari 16 Desa di wilayah kecamatan tersebut.
Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolresta Pati Nomor ST/103/V/IPP.3.3.6./2014 yang mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan keagamaan.
Aturan ini dimaksudkan untuk menghindari potensi gangguan kenyamanan masyarakat, seperti kebisingan yang berlebihan pada waktu -waktu tertentu.
Camat Trangkil, Kapolsek Wedarijaksa dan Danramil Trangkil bersama – sama menyampaikan bahwa kegiatan yang melibatkan sound horeg, seperti membangunkan sahur, takbir keliling, atau karnaval, perlu dibatasi dan diatur agar tidak memicu konflik antar warga.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, S.Sos., M.H dalam sambutannya menegaskan bahwa aturan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan, melainkan untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan.
“Kami berharap aturan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat. Mari bersama -sama menjaga kenyamanan bersama, terutama di bulan suci Ramadan,” ucap Kapolsek Wedarijaksa saat dikonfirmasi media.
Bagi para Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang hadir dalam acara tersebut diminta untuk terus menyosialisasikan aturan ini di lingkungan masing – masing.
Dengan demikian, diharapkan warga dapat memahami dan menaati aturan yang telah disepakati bersama.
Masyarakat juga diimbau untuk mengutamakan harmoni dalam melaksanakan kegiatan keagamaan.
“Suara keras dari sound horeg bisa memicu ketidaknyamanan, terutama di malam hari saat orang sedang beristirahat. Kita perlu saling menghormati satu sama lain,” tambah Danramil Trangkil dalam penjelasannya.
Sosialisasi ini mendapatkan tanggapan positif dari tokoh agama dan masyarakat setempat. Mereka mendukung kebijakan ini demi terciptanya suasana yang damai selama Ramadan.
“Ini adalah langkah yang baik, terutama untuk menjaga ketenangan warga. Kami siap menyampaikan aturan ini kepada warga di Desa kami,” ungkap salah satu Kepala Desa yang hadir.
Untuk pemerintah kecamatan trangkil juga berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar aturan ini dipatuhi.
Selain itu, aparat kepolisian dan TNI akan turut mengawasi pelaksanaannya di lapangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah kecamatan trangkil berharap ramadan tahun ini dapat menjadi momen yang penuh kedamaian dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.
Sebab, aturan terkait penggunaan sound horeg diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan, tanpa mengurangi esensi dari ibadah itu sendiri.
“Disinilah, kita ciptakan suasana ramadan yang tenang dan khusyuk adalah harapan kita semua. Marilah jaga bersama dengan menaati aturan ini,” ujar Camat Trangkil.
Sosialisasi aturan penggunaan sound horeg ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Trangkil untuk meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat.
Upaya ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antara pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat dalam menciptakan suasana yang harmonis, khususnya di bulan suci ramadan maupun perayaan Idul Fitri mendatang.(@Gus Kliwir)