JAKARTA – Dewan Pers resmi menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme, sebagai upaya strategis memperkuat ketahanan industri media nasional
Yang tengah menghadapi tekanan berat, akibat disrupsi digital dan krisis ekonomi. Uji publik yang berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di hall dewan pers, Jakarta Pusat
Hal ini menjadi momentum penting, karena rancangan aturan ini dinilai bakal menentukan masa depan jurnalisme Indonesia
Dalam menjaga kualitas, independensi dan keberlanjutan. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menjelaskan bahwa proses penyusunan rancangan tersebut sudah dimulai sejak 25 Juli 2025
Melalui serangkaian rapat dan forum diskusi kelompok terarah (FGD), bersama konstituen Dewan Pers serta para pemangku kepentingan.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini disiapkan sebagai respons terhadap kondisi industri media yang semakin rapuh, akibat perubahan pola konsumsi informasi masyarakat
Pergeseran iklan ke platform digital, hingga semakin beratnya biaya produksi berita berkualitas.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital, dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin
Forum tersebut dihadiri banyak unsur, mulai dari anggota Dewan Pers, akademisi, organisasi pers, hingga tokoh pers nasional.
Sejumlah perguruan tinggi ternama turut terlibat, seperti Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Mataram, hingga Universitas Prof. Dr. Moestopo.
Organisasi pers besar seperti AJI, PWI, IJTI, AMSI, JMSI, SMSI, serta berbagai asosiasi penyiaran dan penerbitan juga tampak hadir memberikan masukan.
Rancangan Dana Jurnalisme ini diproyeksikan menjadi instrumen penting, dalam menjaga jurnalisme tetap hidup sebagai pilar demokrasi.
Dalam dokumen rancangan disebutkan bahwa dana akan dihimpun dari sumber yang sah, tidak mengikat, dan dikelola dengan prinsip independen, transparan, akuntabel, serta berbasis checks and balances.
Dana ini dirancang untuk mendukung berbagai agenda strategis seperti peliputan investigasi, peningkatan kapasitas wartawan, perlindungan hukum, inovasi bisnis media, hingga advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.
“Namun, sorotan tajam datang dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang menambahkan, bahwa gagasan Dana Jurnalisme
Harus dijalankan secara hati-hati, agar kedepan tidak memunculkan konflik kepentingan”, tambahnya.
Makali Kumar, SH menjelaskan bahwa SMSI mendukung regulasi Dana Jurnalisme, namun menolak jika Dewan Pers menjadi pengelola langsung dana ini.
“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Makali Kumar, SH, Sekretaris Jenderal SMSI Pusat kepada wartawan, Selasa (31/3/26).
SMSI juga mengingatkan bahwa perumusan kebijakan harus berbasis kajian akademik, dan hukum yang kuat
Agar kedepan tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan, maupun membuka ruang intervensi yang dapat merusak independensi pers.
Selain itu, SMSI mendorong agar Dana Jurnalisme tidak hanya digunakan untuk mendukung karya jurnalistik, tetapi juga diarahkan membantu keberlangsungan bisnis perusahaan pers, terutama media siber rintisan (startup)
Termasuk kebutuhan infrastruktur seperti server serta peningkatan kualitas SDM. Uji publik ini menjadi sinyal kuat bahwa negara dan ekosistem pers
Sedang mencari jalan keluar, dalam menyelamatkan jurnalisme Indonesia dari ancaman keruntuhan ekonomi media.
Dengan regulasi yang legitimate dan tata kelola dana yang independen, publik berharap Dana Jurnalisme dapat menjadi “tameng” bagi pers nasional
Agar tetap merdeka, kritis, profesional, dan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial, secara maksimal di tengah perubahan zaman.(red)










