• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TEKNOLOGI

YouTube Respons Video Front TV FPI Kembali Hilang

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Desember 17, 2020
in TEKNOLOGI
0
YouTube Respons Video Front TV FPI Kembali Hilang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,TV10Newsgroup.com– YouTube menyatakan bahwa ada sejumlah alasan dalam sebuah konten atau akun yang dihapus. Hal tersebut menanggapi akun dari YouTube Front TV milik Front Pembela Islam (FPI) yang menghilang.

Bahwa YouTube menyampaikan kebijakan dalam menilai konten yang telah dianggap tidak layak untuk diunggah. Perusahaan mengaku bertindak secara cepat dalam menindaklanjuti konten yang melanggar kebijakan ketika konten dilaporkan. Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Perusahaan hanya menyebut peninjau permintaan penghapusan konten tersebut berdasarkan hukum yang disampaikan melalui proses hukum yang benar dan membatasi konten yang melanggar hukum setempat yang berlaku.

Baca Juga

Telkomsel Catat Lonjakan Trafik 36 Petabyte Nataru

Telkomsel Catat Lonjakan Trafik 36 Petabyte Nataru

Januari 5, 2021
Respons Gojek dan Tokopedia Terkait Isu Merger

Respons Gojek dan Tokopedia Terkait Isu Merger

Januari 5, 2021
Pelanggan Indosat Banyak Akses Whatsapp Css Selama Nataru

Pelanggan Indosat Banyak Akses Whatsapp Css Selama Nataru

Januari 4, 2021

YouTube menyajikan tautan yang berisi kebijakan dan keamanan perusahaan yang harus diperhatikan oleh pengguna.di dalam hal tersebut, salah satunya YouTube menyediakan fitur pelaporan untuk melaporkan konten yang tidak pantas agar ditinjau oelh staf YouTube.

“Staf YouTube akan meninjau konten yang dilaporkan dengan saksama, 24 jam sehari 7 hari seminggu, dalam menentukan apakah konten melanggar pedoman Komunitas,”Kata YouTube.

Tautan lain juga menyampaikan bahwa lembaga pemerintah dan pengadilan di seluruh dunia meminta agar Google menghapus informasi dari produk Google. Yang berdasarkan data, lebih dari 18 ribu permintaan yang telah diajukan pemerintah kepada Google hingga 30 Juni 2020., bahwasannya item tertentu sedah hampir 300 ribu hingga 30 juni.

Google juga menyebut bahwa ada berbagai alasan pemerintah meminta untuk menghapus atau meninjau konten tersebut. Salah satu alasan pemerintah, Misal terkait dengan pencemaran nama baik atau mengklaim bahwa koten tersebut melanggar hukum setempat yang melarang ujaran kebencian atau konten khusus dewasa.

READ  Mulai 15 September 2020, Aturan IMEI Berlaku

Sebelumnya, akun YouTube Front TV terkait Front Pembela Islam (FPI) terpantau tidak bisa diakses pada kamis (17/12). Hal tersebut bukan lagi yang pertama sebab pada awal Desember, akun yang sama juga sempat hilang dari layanan streaming video.

“This Channel is not available in your country [saluran ini tidak tersedia di negara Anda], “kata yang tertulis di tautan channel Front TV yang ditelusuri menggunakan pencarian Google. (@R).

Post Views 312
Previous Post

Polda Sumut Tindak Siapapun Bermain Narkotika.

Next Post

Korem 071/WK Bina Pramuka Saka Wira Kartika

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Korem 071/WK Bina Pramuka Saka Wira Kartika

Korem 071/WK Bina Pramuka Saka Wira Kartika

Recommended

Sekolah Rakyat di Pati Hadirkan Harapan Baru, Fokus Putus Rantai Kemiskinan

Sekolah Rakyat di Pati Hadirkan Harapan Baru, Fokus Putus Rantai Kemiskinan

2 hari ago
Netralitas Jadi Prinsip Utama, Agus Kliwir Tegaskan Peran Media Sebagai Mitra Kritis Pemerintah

Netralitas Jadi Prinsip Utama, Agus Kliwir Tegaskan Peran Media Sebagai Mitra Kritis Pemerintah

2 hari ago

Trending

Mempererat Sinergi, Dandim 0718/Pati Gelar Komunikasi Sosial Bersama Keluarga Besar TNI dan Masyarakat

Mempererat Sinergi, Dandim 0718/Pati Gelar Komunikasi Sosial Bersama Keluarga Besar TNI dan Masyarakat

6 hari ago
Bukti Dedikasi Tanpa Henti, Polres Banjar Sabet Penghargaan

Bukti Dedikasi Tanpa Henti, Polres Banjar Sabet Penghargaan

1 minggu ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

3 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

4 minggu ago
Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

2 minggu ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In