• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Cek Fakta

YouTube Respons Video Front TV FPI Kembali Hilang

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Desember 17, 2020
in Cek Fakta
0
YouTube Respons Video Front TV FPI Kembali Hilang
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com– YouTube menyatakan bahwa ada sejumlah alasan dalam sebuah konten atau akun yang dihapus. Hal tersebut menanggapi akun dari YouTube Front TV milik Front Pembela Islam (FPI) yang menghilang.

Bahwa YouTube menyampaikan kebijakan dalam menilai konten yang telah dianggap tidak layak untuk diunggah. Perusahaan mengaku bertindak secara cepat dalam menindaklanjuti konten yang melanggar kebijakan ketika konten dilaporkan. Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Perusahaan hanya menyebut peninjau permintaan penghapusan konten tersebut berdasarkan hukum yang disampaikan melalui proses hukum yang benar dan membatasi konten yang melanggar hukum setempat yang berlaku.

Baca Juga

Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

Februari 15, 2026
Nomor Dandim 0718/Pati Disalahgunakan, Masyarakat Diminta Waspada

Nomor Dandim 0718/Pati Disalahgunakan, Masyarakat Diminta Waspada

September 8, 2025
Telkomsel Catat Lonjakan Trafik 36 Petabyte Nataru

Telkomsel Catat Lonjakan Trafik 36 Petabyte Nataru

Januari 5, 2021

YouTube menyajikan tautan yang berisi kebijakan dan keamanan perusahaan yang harus diperhatikan oleh pengguna.di dalam hal tersebut, salah satunya YouTube menyediakan fitur pelaporan untuk melaporkan konten yang tidak pantas agar ditinjau oelh staf YouTube.

“Staf YouTube akan meninjau konten yang dilaporkan dengan saksama, 24 jam sehari 7 hari seminggu, dalam menentukan apakah konten melanggar pedoman Komunitas,”Kata YouTube.

Tautan lain juga menyampaikan bahwa lembaga pemerintah dan pengadilan di seluruh dunia meminta agar Google menghapus informasi dari produk Google. Yang berdasarkan data, lebih dari 18 ribu permintaan yang telah diajukan pemerintah kepada Google hingga 30 Juni 2020., bahwasannya item tertentu sedah hampir 300 ribu hingga 30 juni.

Google juga menyebut bahwa ada berbagai alasan pemerintah meminta untuk menghapus atau meninjau konten tersebut. Salah satu alasan pemerintah, Misal terkait dengan pencemaran nama baik atau mengklaim bahwa koten tersebut melanggar hukum setempat yang melarang ujaran kebencian atau konten khusus dewasa.

Sebelumnya, akun YouTube Front TV terkait Front Pembela Islam (FPI) terpantau tidak bisa diakses pada kamis (17/12). Hal tersebut bukan lagi yang pertama sebab pada awal Desember, akun yang sama juga sempat hilang dari layanan streaming video.

“This Channel is not available in your country [saluran ini tidak tersedia di negara Anda], “kata yang tertulis di tautan channel Front TV yang ditelusuri menggunakan pencarian Google. (@R).

Post Views 483
Previous Post

Polda Sumut Tindak Siapapun Bermain Narkotika.

Next Post

Korem 071/WK Bina Pramuka Saka Wira Kartika

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Korem 071/WK Bina Pramuka Saka Wira Kartika

Korem 071/WK Bina Pramuka Saka Wira Kartika

Recommended

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

24 jam ago
Perkuat Hubungan Industrial dan Perbarui Aturan Perusahaan

Perkuat Hubungan Industrial dan Perbarui Aturan Perusahaan

2 hari ago

Trending

Tertib di GOR Pesantenan, Satlantas Polresta Pati Bagikan Souvenir ke Para Pengendara

Tertib di GOR Pesantenan, Satlantas Polresta Pati Bagikan Souvenir ke Para Pengendara

6 hari ago
Cegah Peredaran Narkotika, Ketum RPPAI Apresiasi Program Kampung Bebas Narkoba

Cegah Peredaran Narkotika, Ketum RPPAI Apresiasi Program Kampung Bebas Narkoba

3 hari ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

2 minggu ago
Hoaks Intel Kodim Pati Terbantahkan, Warga Margoyoso Klarifikasi soal Kaos “DARAH POLISI ITU SEGAR”

Hoaks Intel Kodim Pati Terbantahkan, Warga Margoyoso Klarifikasi soal Kaos “DARAH POLISI ITU SEGAR”

4 minggu ago
Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

1 minggu ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

2 minggu ago
Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In