JATIM – Persoalan ketenagakerjaan masih menjadi ujian serius bagi perlindungan hak pekerja di Indonesia.
Mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon yang tak kunjung dibayarkan, hingga sengketa upah, berbagai persoalan tersebut membutuhkan penanganan cepat, tegas dan berpihak pada keadilan.
Di tengah persoalan itu, Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan perluasan layanan Desk Ketenagakerjaan di 14 kepolisian daerah (Polda) dan 35 kepolisian resor (Polres).
Langkah ini diharapkan membuka akses lebih luas bagi pekerja yang selama ini kesulitan memperjuangkan haknya.
Peresmian layanan tersebut berlangsung di Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/26). Kapolri menegaskan bahwa perluasan Desk Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Layanan ini difokuskan pada penanganan persoalan hubungan industrial, termasuk PHK, pembayaran pesangon, dan sengketa upah.
Kehadirannya di tingkat kewilayahan diharapkan memangkas hambatan birokrasi, sehingga pengaduan pekerja dapat ditangani lebih dekat dan cepat.
Berdasarkan data yang disampaikan Polri, sejak 2025 hingga Oktober 2026, Desk Ketenagakerjaan telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja.
Selain itu, pemenuhan hak pekerja yang dibantu melalui layanan tersebut mencapai Rp70,28 miliar.
Angka tersebut menjadi catatan penting bahwa persoalan ketenagakerjaan membutuhkan penanganan serius.
Namun, keberhasilan layanan tidak cukup hanya diukur dari jumlah pekerja yang terbantu dan nilai hak yang dipulihkan.
Konsistensi penanganan pengaduan, kepastian penyelesaian kasus, serta perlindungan terhadap pekerja juga harus menjadi perhatian.
Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengapresiasi perluasan layanan, hingga tingkat Polres.
Ia menyebut sejumlah kasus yang sebelumnya mangkrak selama lima hingga enam tahun dapat diselesaikan dalam tujuh hingga delapan hari melalui Desk Ketenagakerjaan di Bareskrim Polri.
Perluasan layanan ini diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni kelembagaan. Pekerja membutuhkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses
Maka dalam penanganan yang transparan, serta kepastian bahwa hak-hak mereka benar-benar diperjuangkan”, ujar Kapolri kepada wartawan, Selasa (20/10/26).
Di sisi lain, Andi Gani menambahkan bahwa penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi.
Ia menyebut aksi buruh pada 25 September dan 6 Oktober 2026 sebagai bentuk penyampaian aspirasi, bukan perlawanan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), lanjutnya, tidak akan menggelar demonstrasi pada 20 Oktober 2026.
Sebagai gantinya, koalisi tersebut akan mengadakan kegiatan bakti sosial bagi masyarakat.
Tantangan sesungguhnya kini berada pada pelaksanaan di lapangan, untuk memastikan setiap pengaduan pekerja ditangani secara profesional
Hak yang dilanggar memperoleh penyelesaian, dan tidak ada buruh yang kehilangan keadilan hanya karena keterbatasan akses hukum”, pungkasnya.(red)











