• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING DAERAH

258 Juta Santunan Kematian Diserahkan Pj Bupati Pati

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Desember 8, 2022
in DAERAH
0
258 Juta Santunan Kematian Diserahkan Pj Bupati Pati
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI – Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Kamis (8/12), menghadiri penyerahan santuan kematian bagi keluarga pra sejahtera tahap IV di ruang Pragola Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

Hadir pula dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati Indriyanto, dan Kabag Kesra Pramono.

“Kami turut berbelasungkawa. Dan kegiatan ini kami selenggarakan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 70 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Prasejahtera di Kabupaten Pati”, ujar Pj Bupati dalam sambutannya.

Baca Juga

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Juli 31, 2025
Kodim 0718/Pati Jadikan Alun-Alun Simpang Lima Proyek Hijau Inovatif

Kodim 0718/Pati Jadikan Alun-Alun Simpang Lima Proyek Hijau Inovatif

Juli 29, 2025
Kodim 0718/Pati Terapkan Mikroba untuk Atasi Bau Menyengat di TPA

Kodim 0718/Pati Terapkan Mikroba untuk Atasi Bau Menyengat di TPA

Juli 28, 2025

Penyerahan santunan ini, imbuh Henggar, juga merupakan wujud kepedulian Pemerintah Daerah untuk para ahli waris yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Alhamdulillah, pada penyerahan tahap IV ini, akan disampaikan santunan sebesar Rp 258 juta kepada 258 orang ahli waris dari 16 kecamatan”, paparnya.

Ia pun menjelaskan bahwa masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang sebelumnya telah mengajukan proposal melalui aplikasi Pati Santun dan dinyatakan lolos verifikasi, akan menerima santunan sebesar Rp 1 juta secara non tunai melalui virtual account ahli waris secara utuh tanpa ada potongan biaya apapun.

“Meski mungkin tidak seberapa, namun saya berharap agar para ahli waris tidak sekedar melihat dari nominal santunan yang diberikan. Semoga santunan yang diterima oleh KPM dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik mungkin”, tambahnya.

Henggar juga berpesan, agar nantinya para penerima santunan memperhatikan tertib administrasi terkait batas waktu pencairan santunan.

READ  Jum'at Berkah, Persit Bagi Nasi Kotak

Sementara itu Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati Indriyanto menambahkan, penyaluran santunan kematian bagi keluarga prasejahtera ini akan dilaksanakan secara simbolis kepada 50 penerima.

“Untuk penyerahan kali ini akan diserahkan secara simbolis kepada 50 perwakilan, dari 5 kecamatan, yakni Kecamatan Pati, Gabus, Margorejo, Wedarijaksa dan Tlogowungu”, terangnya.

Indriyanto pun mengingatkan, agar santunan kematian bagi keluarga prasejahtera ini dapat dicairkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Karena berdasar Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, apabila sampai batas waktu yang ditentukan yakni 30 hari sejak diterimanya surat pengantar santunan belum juga dicairkan, maka yang bersangkutan dianggap tidak bersedia menerima bantuan sehingga dikembalikan ke kas daerah”, pungkasnya. (@Gus)

Post Views 238
Previous Post

Pasca Peristiwa Bom Bunuh Diri, Kapolda Gorontalo Instruksikan Jajaran Tingkatkan Pengamanan dan Kewaspadaan

Next Post

Wakapolres Banjar Resmi Gelar Doktor

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Wakapolres Banjar Resmi Gelar Doktor

Wakapolres Banjar Resmi Gelar Doktor

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

14 jam ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

3 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

3 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In