• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING DAERAH

258 Juta Santunan Kematian Diserahkan Pj Bupati Pati

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Desember 8, 2022
in DAERAH
0
258 Juta Santunan Kematian Diserahkan Pj Bupati Pati
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI – Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Kamis (8/12), menghadiri penyerahan santuan kematian bagi keluarga pra sejahtera tahap IV di ruang Pragola Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

Hadir pula dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati Indriyanto, dan Kabag Kesra Pramono.

“Kami turut berbelasungkawa. Dan kegiatan ini kami selenggarakan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 70 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Prasejahtera di Kabupaten Pati”, ujar Pj Bupati dalam sambutannya.

Baca Juga

PKK Pati Perkuat Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di Desa Asempapan dan Dumpil

PKK Pati Perkuat Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di Desa Asempapan dan Dumpil

Juni 23, 2026
Pemprov dan Pemkab Pati Tangani Rob Tunggulsari, Tanggul Jebol Jadi Prioritas

Pemprov dan Pemkab Pati Tangani Rob Tunggulsari, Tanggul Jebol Jadi Prioritas

Juni 22, 2026
Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Juni 14, 2026

Penyerahan santunan ini, imbuh Henggar, juga merupakan wujud kepedulian Pemerintah Daerah untuk para ahli waris yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Alhamdulillah, pada penyerahan tahap IV ini, akan disampaikan santunan sebesar Rp 258 juta kepada 258 orang ahli waris dari 16 kecamatan”, paparnya.

Ia pun menjelaskan bahwa masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang sebelumnya telah mengajukan proposal melalui aplikasi Pati Santun dan dinyatakan lolos verifikasi, akan menerima santunan sebesar Rp 1 juta secara non tunai melalui virtual account ahli waris secara utuh tanpa ada potongan biaya apapun.

“Meski mungkin tidak seberapa, namun saya berharap agar para ahli waris tidak sekedar melihat dari nominal santunan yang diberikan. Semoga santunan yang diterima oleh KPM dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik mungkin”, tambahnya.

Henggar juga berpesan, agar nantinya para penerima santunan memperhatikan tertib administrasi terkait batas waktu pencairan santunan.

Sementara itu Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati Indriyanto menambahkan, penyaluran santunan kematian bagi keluarga prasejahtera ini akan dilaksanakan secara simbolis kepada 50 penerima.

“Untuk penyerahan kali ini akan diserahkan secara simbolis kepada 50 perwakilan, dari 5 kecamatan, yakni Kecamatan Pati, Gabus, Margorejo, Wedarijaksa dan Tlogowungu”, terangnya.

Indriyanto pun mengingatkan, agar santunan kematian bagi keluarga prasejahtera ini dapat dicairkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Karena berdasar Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, apabila sampai batas waktu yang ditentukan yakni 30 hari sejak diterimanya surat pengantar santunan belum juga dicairkan, maka yang bersangkutan dianggap tidak bersedia menerima bantuan sehingga dikembalikan ke kas daerah”, pungkasnya. (@Gus)

Post Views 356
Previous Post

Pasca Peristiwa Bom Bunuh Diri, Kapolda Gorontalo Instruksikan Jajaran Tingkatkan Pengamanan dan Kewaspadaan

Next Post

Wakapolres Banjar Resmi Gelar Doktor

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Wakapolres Banjar Resmi Gelar Doktor

Wakapolres Banjar Resmi Gelar Doktor

Recommended

Pemkab Pati Prioritaskan Perbaikan Tanggul Jebol dan Salurkan Bantuan

Pemkab Pati Prioritaskan Perbaikan Tanggul Jebol dan Salurkan Bantuan

1 hari ago
PKK Pati Perkuat Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di Desa Asempapan dan Dumpil

PKK Pati Perkuat Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di Desa Asempapan dan Dumpil

1 hari ago

Trending

Pelaku Pembunuhan di Embung Terpus Dilibas Tim Resmob Polresta Pati

Pelaku Pembunuhan di Embung Terpus Dilibas Tim Resmob Polresta Pati

2 hari ago
Nasi Goreng Rp 4 Ribu, Warung Sederhana Jadi Incaran

Nasi Goreng Rp 4 Ribu, Warung Sederhana Jadi Incaran

1 tahun ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

3 minggu ago
Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

3 minggu ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

3 minggu ago
Pelaku Pembunuhan di Embung Terpus Dilibas Tim Resmob Polresta Pati

Pelaku Pembunuhan di Embung Terpus Dilibas Tim Resmob Polresta Pati

2 hari ago
Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In