• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Surat Tembusan FLAJK Pada Menteri PUPR

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Desember 29, 2020
in NASIONAL
0
3 Pilar Gelar Rapid Test Gratis dan Sembako
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com–   Sampaikan Situasi Masyarakat Jasa Konstruksi Di Tanah Air Pasca UU No. 2 Tahun 2017, Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi ( FLAJK -red) pada senin 28 Desember 2020 kemarin telah menyampaikan surat kepada Menteri PUPR yang ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Menteri Keuangan, Ketua Ombudsman serta ketua KPK.

Adapun surat tersebut dilayangkan sehubungan dengan dinamika Jasa Konstuksi secara nasional pasca terbitnya Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi, yang pada Poin 1 Berbunyi : Sesuai dengan pasal 40 Peraturan Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Lembaga Pembangunan Jasa Kontruksi, Pada saat pengurus LPJK periode 2021-2024 ditetapkan oleh mentri, maka LPJK Nasional dan LPJK Provinsi dinyatakan bubar. Ujar Yakub Sekum FLAJK, selasa 29/12 di bilangan Jakarta Selatan.

Pembubaran tersebut ternyata diikuti oleh terhentinya layanan SIKI secara Nasional. Untuk itu FLAJK meminta kepada Menteri PUPR untuk membuat masa transisi (peralihan -red), agar kiranya pelayanan SBU, SKA dan SKT masih tetap dapat dilayani oleh USBU Nasional serta USBU Daerah.

Baca Juga

SMSI Pusat Tunjuk Agus Kliwir Koordinir Pembentukan SMSI di Eks Karesidenan Pati

SMSI Pusat Tunjuk Agus Kliwir Koordinir Pembentukan SMSI di Eks Karesidenan Pati

September 16, 2025
Mendagri Bilang Efisiensi TKD Bagi Program Prioritas Rakyat

Mendagri Bilang Efisiensi TKD Bagi Program Prioritas Rakyat

September 15, 2025
Anwar Yusuf S.H.,M.H Apresiasi Agus Kliwir Nahkodai SMSI di 5 Kabupaten

Anwar Yusuf S.H.,M.H Apresiasi Agus Kliwir Nahkodai SMSI di 5 Kabupaten

September 14, 2025

“Transisi bisa menjadi solusi untuk semua pihak sambil menunggu kesiapan pengurus LPJK yang baru untuk membentuk LSBU, LSP dengan segala perangkatnya”, harap Sekum FLAJK.

Hal tersebut juga menginat segera akan dimulainya tender/lelang untuk proyek-proyek yang di danai oleh APBN maupun APBD Tahun anggaran 2021. Dengan hampir seluruh Sertifikat Badan Usaha (SBU), Serifikat Tenaga Ahli (SKA), dan Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) yang tahun ini habis masa berlakunya sehingga berpotensi terhambatnya penyerapan anggaran pembangunan yang di danai oleh APBN dan APBD, pungkas Sekum FLAJK.

READ  Pentingnya Kebebasan Pers Dalam Demokrasi

Terpisah, ketua umum FLAJK Ir. Veri Senovel saat dihubungi awak media melalui sambungan selulernya menuturkan bahwa seluruh Assosiasi Jasa Konstruksi Perusahaan dan Assosiasi Profesi adalah Aset Negara yang telah membina dan mengadakan konsolidasi pada masyarakat jasa konstruksi sejak tahun 2000.

Selain itu, Asosiasi Badan Usaha serta Profesi juga telah terdaftar di LPJKN dan sudah diberikan kewenangan untuk melakukan seetifikasi kepada anggotanya dengan kewenangan VVA. Jelas Ir. Veri Senovel.

Dan untuk diketahui bahwa kesemua tersebut telah digunakan oleh Pemerintah dalam Pemenuhan Persyaratan untuk Pengadaan barang dan jasa Pemerintah berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan SKTK/ SKA untuk PJT atau Tenaga Kerja Konstruksi dan Tenaga Ahli, yang selama 20 tahun tidak pernah ada yang mempermasalahkan. Ungkap ketum FLAJK.

Adapun LPJK dan Asosiasi dalam tugas-tugasnya dibiayai melalui Imbal Jasa Biaya Sertifikasi dan Registrasi, dan belum pernah dibiayai oleh APBN sesuai dengan Ketentuan UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. Jelas Ir. Veri Senovel.

Bahwa saat ini, Bangsa dan Negara selama tahun anggaran APBN 2020, masyarakat jasa konstruksi khususnya dan Bangsa Indonesia umumnya tengah menghadapi sulitnya ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Guna menghindari terjadinya PHK dimasa pandemi yang sangat besar jumlahnya dari seluruh asosiasi yang belum terakreditasi sebanyak 60 asosiasi badan usaha dan 35 asosiasi profesi yang telah tercatat dan diberi kewenangan VVA oleh LPJK adalah merupakan tenaga terdidik dan terlatih yang dilaksanakan oleh LPJK selama ini.

Untuk itu, FLAJK meminta kepada Menteri PUPR agar pada masa transisi, pelayanan penerbitan SBU/SKA/SKT dapat dilakukan oleh semua asosiasi baik yang sudah terakreditasi maupun yang belum terakreditasi, sehingga seluruh asosiasi mendapatkan kesempatan yang sama dalam membina angotanya masing-masing, sebagaimana kepengurusan LPJK masa bhakti 2016-2020 ( unsur dan non unsur kedudukan pelayanan di LPJK adalah sama. Agar kiranya dengan demikian tidak terjadi kegaduhan pada mapada masyarakat jasa konstruksi di daerah. Tutup ketum FLAJK Ir. Veri Senovel.(@).

Post Views 313
Previous Post

3 Pilar Gelar Rapid Test Gratis dan Sembako

Next Post

Babinsa Ramil 11/Brb Bantu Petani

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Babinsa Ramil 11/Brb Bantu Petani

Babinsa Ramil 11/Brb Bantu Petani

Recommended

Panggil Jumani dan Riyoso, Pansus Hak Angket DPRD Pati Tegaskan Tidak Melemah

Panggil Jumani dan Riyoso, Pansus Hak Angket DPRD Pati Tegaskan Tidak Melemah

1 jam ago
Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

1 hari ago

Trending

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

2 hari ago
Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

1 hari ago

Popular

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago
Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

2 minggu ago
Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

1 minggu ago
Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago
NBS Foundation Layangkan Somasi ke Bupati Pati, Soroti Kekisruhan Pansus Hak Angket

NBS Foundation Layangkan Somasi ke Bupati Pati, Soroti Kekisruhan Pansus Hak Angket

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In