• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TRENDING

Pelaku Usaha Terakomodir, Inilah Penjelasan Bupati Pati

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
November 25, 2021
in TRENDING
0
Pelaku Usaha Terakomodir, Inilah Penjelasan Bupati Pati
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI,TV10NEWSGROUP.COM – Public Hearing Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten /Kota (RPIK) Tahun 2021-2041 dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pati di Hotel New Merdeka (22/11).

Public Hearing ini dihadiri oleh Bupati Pati, narasumber dari Kementrian Hukum & HAM Kanwil Jateng, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pati beserta jajarannya, Narasumber Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pati, Camat Se-Kabupaten Pati, Tim Pembahasan Penyusunan Raperda RPIK, Para Pelaku Industri Kecil Menegah Kabupaten Pati, ketua Lembaga dan Ormas.

Dalam arahannya Bupati menyampaikan setelah penetapan Perda, diharapkan dapat memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan sektor industri.

Baca Juga

Perkuat Layanan dan Kepercayaan Publik, Inilah Nama – Nama Pejabat Baru

Perkuat Layanan dan Kepercayaan Publik, Inilah Nama – Nama Pejabat Baru

Juli 29, 2025
Objek Wisata Jollong Pasca Lebaran, Kapolresta Pati Cek

Objek Wisata Jollong Pasca Lebaran, Kapolresta Pati Cek

April 5, 2025
Kodim 0718/Pati dan Persit Bagikan Ratusan Takjil Gratis

Kodim 0718/Pati dan Persit Bagikan Ratusan Takjil Gratis

Maret 8, 2025

Bupati menyebut, adanya Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, diharapkan bisa meningkatkan penguasaan pasar, serta mengurangi ketergantungan produk impor. “Kemudian mempercepat pemerataan industri, mencegah penguasaan pemusatan industri pada satu kelompok, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dalam hal inovasi maupun penguasaan teknologi”, jelas Haryanto.

Perda ini dimaksudkan sebagai payung hukum terhadap aktivitas industri, khususnya industri kecil menengah (IKM), yang berlangsung di Pati.

“Karena selama ini sudah berjalan namun induk payung hukumnya tidak ada. Pelakunya sudah ada, tinggal menyesuaikan dan melegitimasi. Tujuannya baik, agar iklim investasi di Pati berjalan baik”, ujar Bupati.

Bupati menegaskan, regulasi ini nantinya menjadi payung hukum bagi pengembangan industri. Seiring berjalannya waktu, ia meyakini kompetitor (di dunia industri) makin bermunculan yang tidak boleh asal membuat industri. Tapi juga memperhatikan banyak aspek, termasuk kesesuaian tata ruang. Tidak zamannya lagi berusaha tanpa regulasi.

READ  Kabaharkam Polri Beri Penghargaan Komandan dan Personel

Ia menegaskan, Raperda ini nantinya akan diterapkan pada klaster-klaster industri yang ada di Pati.

Antara lain pengolahan garam di Batangan, industri kuningan, batik, dan perikanan di Juwana, industri tapioka di Margoyoso, dan industri kapuk di Gabus.

“Maka hari ini dilakukan public hearing, sehingga kalau sudah diberlakukan jangan sampai Perda itu tidak akomodatif. Konsep yang ada biar dicermati para pelaku usaha apa yang kira-kira dibutuhkan. Sebab ini lintas sektoral, harus akomodatif secara keseluruhan”, tandas Bupati.(@Gus)

Post Views 279
Previous Post

Bupati Lantik Pengurus DHC 45 dan Resmikan Monumen Pertempuran Pucakwangi

Next Post

Jelang Hari KORPRI, Pemkab Pati Siapkan Aneka Lomba

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Jelang Hari KORPRI, Pemkab Pati Siapkan Aneka Lomba

Jelang Hari KORPRI, Pemkab Pati Siapkan Aneka Lomba

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

1 hari ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

6 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

6 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In