• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Kemenaker : Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
April 13, 2022
in NASIONAL
0
Kemenaker : Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

TV10NEWSGROUP.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) lakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota,Rabu (13/4/2022).

Sementara itu, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemenaker bernama Haiyani Rumondang mengatakan ke Awak media bahwa secara teknis, THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR pada 2020 dan 2021.

Dengan demikian, Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR sebelum masa pandemi Covid-19. “Tentu ada dinamika nanti ya.

Baca Juga

Polri di Bawah Presiden RI, RPPAI : Perkuat Polri Presisi dan Independensi Kapolri

Polri di Bawah Presiden RI, RPPAI : Perkuat Polri Presisi dan Independensi Kapolri

Januari 31, 2026
Puncak HPN 2026, Presiden RI dan Menteri Kabinet Prabowo Resmikan Tugu dan Museum SMSI Pusat

Puncak HPN 2026, Presiden RI dan Menteri Kabinet Prabowo Resmikan Tugu dan Museum SMSI Pusat

Januari 27, 2026
Dewan Pers dan Presiden RI Hadir, Agus Kliwir : Resmikan Tugu SMSI dan Awali Pembangunan Museum Pers Siber

Dewan Pers dan Presiden RI Hadir, Agus Kliwir : Resmikan Tugu SMSI dan Awali Pembangunan Museum Pers Siber

Januari 26, 2026

Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan ini,” ujar Haiyani.

Masih lanjut, Haiyani menambahkan dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, pihaknya tak dapat bekerja sendiri.” Sangat diperlukan komitmen, koordinasi yang baik dan efektif antara Pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Maka disinilah posko-posko THR yang telah ada di daerah, nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR,” ucap Haiyani.

Untuk adanya layanan/kanal Posko Pengaduan berbasis web atau daring ini.” tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR.

Terutama website tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

READ  Kapolda Bali Terima Hibah Satu Unit Buggy

“Dia sangat berharap bahwa pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama pekerja/buruh, SP/SB, pengusaha dan para stakeholder dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif,” pungkasnya.(Red)

Post Views 348
Previous Post

Ritual Seks 7 kali di Gunung Kemukus, Mitosnya Jadi Kaya

Next Post

Bupati Pati Apresiasi PR Sukun Gelar Santunan 10 Ribu Anak Yatim

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Bupati Pati Apresiasi PR Sukun Gelar Santunan 10 Ribu Anak Yatim

Bupati Pati Apresiasi PR Sukun Gelar Santunan 10 Ribu Anak Yatim

Recommended

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Pemerasan Jabatan Desa, Nama Sudewo Kembali Disorot

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Pemerasan Jabatan Desa, Nama Sudewo Kembali Disorot

10 jam ago
Efek Jera! Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan

Efek Jera! Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan

2 hari ago

Trending

Misteri Sudewo Kena OTT KPK

Misteri Sudewo Kena OTT KPK

5 hari ago
Harga Dijaga Sesuai HET, Bulog, Disdag dan Polresta Pati Cek Minyakita ke Para Pengecer

Harga Dijaga Sesuai HET, Bulog, Disdag dan Polresta Pati Cek Minyakita ke Para Pengecer

3 hari ago

Popular

Sekdes Dengkek dan Bos JL Dirikan Posko Darurat, 300 Nasi Bungkus Dibagikan ke Korban Banjir

Sekdes Dengkek dan Bos JL Dirikan Posko Darurat, 300 Nasi Bungkus Dibagikan ke Korban Banjir

3 minggu ago
PPP Pati Turun Door to Door Bantu Warga Terdampak Banjir

PPP Pati Turun Door to Door Bantu Warga Terdampak Banjir

2 minggu ago
Pendopo Kabupaten Pati Digeledah KPK, Suasana Mencekam

Pendopo Kabupaten Pati Digeledah KPK, Suasana Mencekam

2 minggu ago
SDN Sambirejo Rusak Parah, Agus Kliwir Desak Kemdikbud, DPRD dan Pemkab Pati Segera Bertindak

SDN Sambirejo Rusak Parah, Agus Kliwir Desak Kemdikbud, DPRD dan Pemkab Pati Segera Bertindak

3 minggu ago
Luqman Hakim, S.H : Kuota Haji Tambahan Perintah UU, Diskresi Menteri

Luqman Hakim, S.H : Kuota Haji Tambahan Perintah UU, Diskresi Menteri

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In