• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Pemberian Bantuan Hukum (Pro Bono) Bagi Warga Kurang Mampu

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Mei 18, 2022
in BREAKING
0
Pemberian Bantuan Hukum (Pro Bono) Bagi Warga Kurang Mampu
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

MAGETAN – Ketua PBH Peradi Magetan Ridho Nurwahab, S.H, Menyatakan akan memaksimalkan Pemberian Bantuan Hukum (Pro Bono) Bagi warga Kurang Mampu

Ketua PBH Peradi Magetan Ridho Nurwahab, S.H, menyatakan akan memaksimalkan pemberian bantuan hukum (pro bono) bagi warga kurang mampu.

“Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Magetan siap menjalankan program prioritas antaranya memaksimalkan pro bono, yakni memberikan akses atau bantuan hukum kepada warga miskin,”Ujar Ridho, Selasa (17/05/22).

Baca Juga

Tiga Komplotan Jambret Sadis Dibekuk Polisi

Tiga Komplotan Jambret Sadis Dibekuk Polisi

Agustus 5, 2025
Gugatan PMH H. Utomo, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Pihak Tergugat

Gugatan PMH H. Utomo, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Pihak Tergugat

Agustus 5, 2025
Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu : Kekasihnya DPO

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu : Kekasihnya DPO

Agustus 5, 2025

Ketua PBH Peradi periode 2022-2025, Ridho Nurwahab, S.H, beserta jajarannya yang baru seperti Wakil Ketua Agus Priyatno, S.H, Sekretaris Pieter Martino Purnama,S.H, Wakil Sekretaris Khamim Choirun Nasiruddin R, S.H,.M.H, Bendahara Laksari Christin Octaviana, S.H., M.H., Wakil bendahara, Siti Maesaroh, S.H., Menyampaikan, pihaknya akan langsung melaksanakan program tersebut.

“Pogram bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat melalui PBH Peradi Magetan bekerja dengan memberikan pelayanan warga tak mampu lebih baik,”kata Ridho.

Bahkan beliau menyampaikan program kerja tersebut memang digalakkan ke seluruh PBH tiap tiap Daerah , sehingga ini menjadi tantangan bagi kami Pengurus PBH Peradi Daerah untuk dapat mewujudkannya,” imbuhnya.

.Menurutnya, Ridho menaruh harapan besar kepada PBH Peradi agar bisa melayani masyarakat miskin yang membutuhkan akses dan pendampingan hukum gratis di seluruh daerah pelosok Tanah Air..

Bagi warga kurang mampu bisa menghubungi PBH Peradi yang menyediakan advokat berkualitas dan andal untuk mendapatkan layanan hukum.

Ridho berkomitmen Otto menjadikan pro bono sebagai salah satu program stategis, menunjukkan bahwa Peradi di bawah kepemimpinannya sebagai satu-satunya wadah advokat (single bar) sebagaimana dimaksud Pasal 22 Ayat (1) Undang–Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal ini mengamanatkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara percuma alias gratis kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Terkait ketentuan di atas dan Pasal 22 Ayat (2) UU Advokat serta Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, Peradi telah mendirikan sejumlah PBH.

READ  Kontruksi Rijik Beton, DPUTR Pati sebut Penanganan Inpres 2024

Pendirian PBH Peradi merupakan pelaksanaan Pasal 15 Ayat (2) soal pembentukan unit kerja yang dijabarkan lagi dalam peraturan Organisasi Advokat, berdasarkan Pasal 18 bahwa Unit Kerja tersebut harus sudah ditetapkan dalam waktu 6 bulan sejak PP diundangkan.

“Organisasi advokat Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan ketentuan Undang–Undang Advokat dan peraturan pemerintah.

Tiap unit kerja yang secara khusus mengelola pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat, telah dibentuk sebelum waktu 6 bulan, yaitu pada tanggal 11 Mei 2009 dengan nama Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi.

Sesuai Surat Edaran (SE) MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal tanggal 25 September 2015 yang menyebabkan bermunculannya organisasi-organisasi advokat, sehingga SEMA tersebut jelas telah mengabaikan UU Advokat dan PP Nomor 83 Tahun 2008.

Saat ini, PBH Peradi telah memiliki cabang sebanyak 112 tersebar di seluruh daerah di Indonesia, dan sejak dibentuk pada tahun 2009 sampai saat ini, telah terus menerus memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat miskin di seluruh Indonesia.

“Kami Pengurus PBH Peradi Kabupaten Magetan periode 2022–2025 berkomitmen untuk berupaya secara maksimal dapat meningkatkan pelayanan access to justice bagi masyarakat miskin,” Lanjut Ridho.

Peningkatan pelayanan pro bono dilakukan dengan memperkuat PBH Cabang di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak dari pemberian bantuan hukum gratis bagi warga miskin.

PBH Peradi Pusat akan menyesuaikan regulasi, memberikan supervisi, melakukan monitoring, dan berupaya membantu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh PBH Cabang di seluruh Indonesia, khususnya terkait akreditasi agar PBH Cabang dapat bekerja secara maksimal.

“Kami juga akan mengupayakan adanya kerja sama dengan instansi penegak hukum dan instansi terkait lainnya agar program kerja prioritas, sehingga dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat miskin pencari keadilan serta Susunan pengurus PBH Peradi periode 2022-2025 yang diterbitkan pada 16 Februari 2022,”jelasnya.(Eric/Sof/@Gus)

Post Views 273
Previous Post

Soal PJ Bupati, Ketua Dewan Kabupaten Bekasi Bilang Begini

Next Post

Polres Soppeng Cokok 7 Tersangka di 4 lokasi

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Polres Soppeng Cokok 7 Tersangka di 4 lokasi

Polres Soppeng Cokok 7 Tersangka di 4 lokasi

Recommended

Tiga Komplotan Jambret Sadis Dibekuk Polisi

Tiga Komplotan Jambret Sadis Dibekuk Polisi

3 jam ago
Gugatan PMH H. Utomo, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Pihak Tergugat

Gugatan PMH H. Utomo, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Pihak Tergugat

5 jam ago

Trending

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

6 hari ago
Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu : Kekasihnya DPO

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu : Kekasihnya DPO

11 jam ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

1 minggu ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

6 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

4 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In