SEMARANG, TV10NEWSGROUP.COM I Gerakan Pemuda Ansor menilai dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan kuota haji tambahan yang ditetapkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengandung kelemahan mendasar.
Hal itu disampaikan Luqman Hakim, S.H selaku LBH PP GP Ansor Korwil Jateng – DIY dalam keterangan pers di Semarang.
Menurut Luqman Hakim S.H, meskipun pada tahap penyidikan penetapan tersangka dapat dilakukan dengan minimal dua alat bukti permulaan yang sah
Namun untuk menyatakan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam undang-undang harus terpenuhi secara kumulatif, bukan alternatif.
“Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara bersama-sama.
Jika salah satu unsur tidak terbukti, maka konstruksi tindak pidananya gugur secara hukum,” ujar Luqman Hakim, S.H kepada wartawan, Selasa (13/1/26).
Ia menjelaskan, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tiga unsur utama
Yakni : Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, Dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, Menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
“Ketiga unsur ini bersifat kumulatif. Artinya, apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka secara hukum dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dibenarkan,” jelasnya.
Luqman Hakim, S.H menekankan, bahwa kebijakan Menteri Agama terkait penetapan dan distribusi kuota haji tambahan bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan pelaksanaan mandat undang-undang secara langsung.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Khususnya Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan apabila terdapat penambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
“Norma hukum tersebut memberikan kewenangan atributif kepada Menteri Agama. Jadi, penetapan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar, tetapi perintah langsung undang-undang,” lanjutnya.
Dengan dasar itu, disimpulkan bahwa unsur ‘melawan hukum’ dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan kuota haji tambahan tidak terpenuhi.
Konsekuensinya, konstruksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi gugur secara hukum.
“Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap pejabat yang menjalankan tugas berdasarkan perintah undang-undang.
Ini poin krusial yang wajib dicermati secara objektif oleh seluruh aparat penegak hukum,” ungkap Luqman Hakim, S.H.(red)









