• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

Luqman Hakim, S.H : Kuota Haji Tambahan Perintah UU, Diskresi Menteri

Redaksi by Redaksi
Januari 13, 2026
in Berita Terkini, HUKUM
0
Luqman Hakim, S.H : Kuota Haji Tambahan Perintah UU, Diskresi Menteri
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

SEMARANG, TV10NEWSGROUP.COM I Gerakan Pemuda Ansor menilai dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan kuota haji tambahan yang ditetapkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengandung kelemahan mendasar.

Hal itu disampaikan Luqman Hakim, S.H selaku LBH PP GP Ansor Korwil Jateng – DIY dalam keterangan pers di Semarang.

Menurut Luqman Hakim S.H, meskipun pada tahap penyidikan penetapan tersangka dapat dilakukan dengan minimal dua alat bukti permulaan yang sah

Baca Juga

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Januari 6, 2026
Jaga Independensi dan Marwah Pers, SMSI dan Dewan Pers Komitmen Larangan Wartawan Rangkap Profesi LSM

Jaga Independensi dan Marwah Pers, SMSI dan Dewan Pers Komitmen Larangan Wartawan Rangkap Profesi LSM

Januari 4, 2026
Perkuat Konsolidasi, LSM HARIMAU Blora Silaturahmi ke Korwil Karesidenan Pati

Perkuat Konsolidasi, LSM HARIMAU Blora Silaturahmi ke Korwil Karesidenan Pati

Januari 4, 2026

Namun untuk menyatakan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam undang-undang harus terpenuhi secara kumulatif, bukan alternatif.

“Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara bersama-sama.

Jika salah satu unsur tidak terbukti, maka konstruksi tindak pidananya gugur secara hukum,” ujar Luqman Hakim, S.H kepada wartawan, Selasa (13/1/26).

Ia menjelaskan, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tiga unsur utama

Yakni : Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, Dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, Menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Ketiga unsur ini bersifat kumulatif. Artinya, apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka secara hukum dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dibenarkan,” jelasnya.

READ  Para Prajurit Tetap Strava Dihari Puasa

Luqman Hakim, S.H menekankan, bahwa kebijakan Menteri Agama terkait penetapan dan distribusi kuota haji tambahan bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan pelaksanaan mandat undang-undang secara langsung.

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Khususnya Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan apabila terdapat penambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

“Norma hukum tersebut memberikan kewenangan atributif kepada Menteri Agama. Jadi, penetapan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar, tetapi perintah langsung undang-undang,” lanjutnya.

Dengan dasar itu, disimpulkan bahwa unsur ‘melawan hukum’ dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan kuota haji tambahan tidak terpenuhi.

Konsekuensinya, konstruksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi gugur secara hukum.

“Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap pejabat yang menjalankan tugas berdasarkan perintah undang-undang.

Ini poin krusial yang wajib dicermati secara objektif oleh seluruh aparat penegak hukum,” ungkap Luqman Hakim, S.H.(red)

Post Views 36
Tags: #Ansor #Semarang
Previous Post

Gagalkan Tawuran Geng Remaja di Pasar Desa Sukolilo, Sembilan Pelajar Diamankan

Redaksi

Redaksi

Recommended

Luqman Hakim, S.H : Kuota Haji Tambahan Perintah UU, Diskresi Menteri

Luqman Hakim, S.H : Kuota Haji Tambahan Perintah UU, Diskresi Menteri

5 jam ago
Gagalkan Tawuran Geng Remaja di Pasar Desa Sukolilo, Sembilan Pelajar Diamankan

Gagalkan Tawuran Geng Remaja di Pasar Desa Sukolilo, Sembilan Pelajar Diamankan

1 hari ago

Trending

Sekdes Dengkek dan Bos JL Dirikan Posko Darurat, 300 Nasi Bungkus Dibagikan ke Korban Banjir

Sekdes Dengkek dan Bos JL Dirikan Posko Darurat, 300 Nasi Bungkus Dibagikan ke Korban Banjir

1 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

4 hari ago

Popular

Sekdes Dengkek dan Bos JL Dirikan Posko Darurat, 300 Nasi Bungkus Dibagikan ke Korban Banjir

Sekdes Dengkek dan Bos JL Dirikan Posko Darurat, 300 Nasi Bungkus Dibagikan ke Korban Banjir

1 hari ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

1 minggu ago
Luqman Hakim, S.H : Kuota Haji Tambahan Perintah UU, Diskresi Menteri

Luqman Hakim, S.H : Kuota Haji Tambahan Perintah UU, Diskresi Menteri

5 jam ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

4 hari ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In