• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

Pemkab Pati Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana, Hingga 6 Februari 2026

Redaksi by Redaksi
Januari 24, 2026
in Berita Terkini, BREAKING, DAERAH
0
Pemkab Pati Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana, Hingga 6 Februari 2026
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI, TV10NEWSGROUP.COM I Pemerintah Kabupaten Pati hari ini resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana alam, menyusul masih berlangsungnya sejumlah kejadian bencana di berbagai wilayah

Keputusan tersebut ditetapkan melalui penandatanganan Keputusan Bupati Pati Nomor 400.9.10.2/0062 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung di Kabupaten Pati Tahun 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, pada Sabtu (24/1/2026).

Baca Juga

SMSI dan PWI Berbeda Fungsi, Ini Penjelasan Ketua SMSI Koordinator Eks Karesidenan Pati

SMSI dan PWI Berbeda Fungsi, Ini Penjelasan Ketua SMSI Koordinator Eks Karesidenan Pati

Januari 24, 2026
Agus Kliwir Tegas! Instansi Diminta Stop Kerjasama dengan Media Berisi ASN dan Kades Rangkap Wartawan

Agus Kliwir Tegas! Instansi Diminta Stop Kerjasama dengan Media Berisi ASN dan Kades Rangkap Wartawan

Januari 24, 2026
HPN 2026 ! Presiden RI Hadir dan SMSI Bangun Museum Siber Pertama di Indonesia

HPN 2026 ! Presiden RI Hadir dan SMSI Bangun Museum Siber Pertama di Indonesia

Januari 23, 2026

Hal itu disampaikannya kepada Tim Liputan Prokompim Pati saat ditemui di ruang kerjanya, hari ini.

Chandra menjelaskan, perpanjangan status tanggap darurat dilakukan sebagai dasar hukum agar pemerintah daerah dapat terus melaksanakan penanganan bencana yang, hingga kini masih terjadi di sejumlah titik.

Status tanggap darurat tersebut diperpanjang untuk periode 24 Januari 2026 hingga 6 Februari 2026.

“Perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat dan terkoordinasi, dalam menangani dampak bencana di lapangan,” ujar Risma Ardhi Chandra kepada wartawan.

Menurutnya, dengan adanya penetapan status tersebut, seluruh perangkat daerah serta unsur terkait, termasuk TNI, Polri, BPBD, dan relawan, memiliki landasan yang kuat

Untuk melaksanakan langkah-langkah penanganan bencana secara terpadu, mulai dari evakuasi, penyaluran bantuan, hingga pemulihan pasca bencana.

Plt. Bupati Pati, Chandra juga menambahkan, bahwa durasi status tanggap darurat bersifat dinamis dan tidak kaku.

READ  Door To Door, Polsek Batu Ampar Giat Fogging ke Rumah Warga

Pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi, berdasarkan kondisi riil di lapangan.“Status ini bisa saja kami perpanjang kembali atau justru kami perpendek

Tergantung pada evaluasi dan kebutuhan penanganan di lapangan,” tegasnya.

Melalui kebijakan perpanjangan status tanggap darurat ini, Pemerintah Kabupaten Pati berharap penanganan bencana dapat berlangsung lebih efektif, responsif, dan tepat sasaran.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal, serta mempercepat proses pemulihan bagi masyarakat terdampak bencana di seluruh wilayah Kabupaten Pati.(red)

Post Views 17
Tags: #Pemkab #Darurat #Banjir #Chandra
Previous Post

SMSI dan PWI Berbeda Fungsi, Ini Penjelasan Ketua SMSI Koordinator Eks Karesidenan Pati

Redaksi

Redaksi

Recommended

Pemkab Pati Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana, Hingga 6 Februari 2026

Pemkab Pati Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana, Hingga 6 Februari 2026

3 jam ago
SMSI dan PWI Berbeda Fungsi, Ini Penjelasan Ketua SMSI Koordinator Eks Karesidenan Pati

SMSI dan PWI Berbeda Fungsi, Ini Penjelasan Ketua SMSI Koordinator Eks Karesidenan Pati

4 jam ago

Trending

PPP Pati Turun Door to Door Bantu Warga Terdampak Banjir

PPP Pati Turun Door to Door Bantu Warga Terdampak Banjir

5 hari ago
Pendopo Kabupaten Pati Digeledah KPK, Suasana Mencekam

Pendopo Kabupaten Pati Digeledah KPK, Suasana Mencekam

2 hari ago

Popular

Sekdes Dengkek dan Bos JL Dirikan Posko Darurat, 300 Nasi Bungkus Dibagikan ke Korban Banjir

Sekdes Dengkek dan Bos JL Dirikan Posko Darurat, 300 Nasi Bungkus Dibagikan ke Korban Banjir

2 minggu ago
PPP Pati Turun Door to Door Bantu Warga Terdampak Banjir

PPP Pati Turun Door to Door Bantu Warga Terdampak Banjir

5 hari ago
Pendopo Kabupaten Pati Digeledah KPK, Suasana Mencekam

Pendopo Kabupaten Pati Digeledah KPK, Suasana Mencekam

2 hari ago
SDN Sambirejo Rusak Parah, Agus Kliwir Desak Kemdikbud, DPRD dan Pemkab Pati Segera Bertindak

SDN Sambirejo Rusak Parah, Agus Kliwir Desak Kemdikbud, DPRD dan Pemkab Pati Segera Bertindak

1 minggu ago
Luqman Hakim, S.H : Kuota Haji Tambahan Perintah UU, Diskresi Menteri

Luqman Hakim, S.H : Kuota Haji Tambahan Perintah UU, Diskresi Menteri

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In