SEMARANG – Maraknya konten berita tanpa kejelasan narasumber dan legalitas perusahaan pers, kini menjadi sorotan serius.
Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir pangilan akrab menegaskan bahwa setiap perusahaan media wajib memahami, dan menerapkan prinsip dasar jurnalistik 5W1H dalam setiap pemberitaan.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Agus Kliwir di Semarang, Minggu (1/3/2026), ia menyikapi fenomena menjamurnya akun media sosial
Yang sering mengatasnamakan pewarta, namun tidak memenuhi standar pers sebagaimana diatur oleh Dewan Pers.
“Media harus paham 5W1H, jelas siapa narasumbernya, apa peristiwanya, kapan terjadi, di mana, mengapa dan bagaimana prosesnya. Jangan asal unggah konten tanpa verifikasi,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan.
Menurutnya, opini publik terhadap sebuah berita sangat dipengaruhi oleh kejelasan juklak dan juknis atau teknis penyampaian narasi serta kejelasan objek pemberitaan.
Jika penyajian tidak profesional, maka informasi berpotensi menyesatkan dan memicu kegaduhan.
Agus Kliwir menekankan, meskipun regulasi pers terus berkembang dan terdapat undang -undang yang mengatur kerja jurnalistik
Perusahaan pers tetap harus menjunjung tinggi kode etik, serta menghindari berita hoaks dan provokatif.
“Jangan sampai ada berita yang belum jelas kebenarannya langsung dipublikasikan. Itu berbahaya. Media harus teliti, bukan justru memperkeruh suasana,” tambah Agus Kliwir.
Ia juga menyoroti fenomena oknum yang mengaku sebagai pewarta melalui platform seperti YouTube, Facebook maupun TikTok
Tapi akun medsosnya bukan punya redaksi media resmi. hal ini bisa ditindaklanjuti, karena sudah membuat provokasi dan memberikan penyajian tidak benar.
Aparat penegak hukum (APH) segera bisa menyingkapi, oknum ini biasne bergelombol dan suka menakut – nakuti para narasumber. padalah penyajian beritane tidak sesuai 5W 1H
Menurutnya, sebagian dari mereka justru menjadi ancaman bagi narasumber dengan pola tekanan tertentu.
“Sekarang banyak yang mengaku pewarta di media sosial. Ketika dikonfirmasi, link beritanya dihapus, karena diduga menerima gratifikasi.
Ini tidak dibenarkan. Itu bukan kerja jurnalistik, dan tidak masuk kategori media resmi,” katanya.
Agus Kliwir meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian, TNI maupun instansi pemerintah, lebih jeli dalam menyikapi keberadaan oknum -oknum tersebut.
Ia menilai penting dilakukan pengecekan legalitas perusahaan pers, sebelum menanggapi atau melayani permintaan konfirmasi.
“Cek dulu legalitas dan lisensi perusahaan persnya. Apakah terdaftar dewan pers atau organisasi Konstituen Dewan Pers, apakah jelas struktur redaksinya.
Jangan sampai institusi negara justru dimanfaatkan oleh oknum, yang tidak bertanggung jawab.
Media yang profesional harus berbadan hukum, memiliki susunan redaksi yang jelas, serta mematuhi pedoman pemberitaan ramah dan berimbang.
Tanpa itu, publik akan kesulitan membedakan antara produk jurnalistik dengan konten pribadi bermuatan kepentingan”, lanjutnya.
A.S Agus Samudra berharap perusahaan pers di wilayah Eks Karesidenan Pati semakin memperkuat profesionalisme dan menjaga marwah jurnalistik.
Menurutnya, tantangan dunia digital memang besar, tetapi integritas tetap menjadi kunci utama.
“Pers adalah pilar demokrasi. Kalau medianya tidak kredibel, maka informasi yang beredar juga tidak sehat. Mari kita jaga bersama,” tutup Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir.(red)












