• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini
Sponsored by

Lemahnya Pengawasan, Kades Tlogosari Jadi Tersangka Korupsi Rp805 Juta

Redaksi by Redaksi
April 25, 2026
in Berita Terkini, BREAKING, HUKUM
0
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI – Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mengguncang Kabupaten Pati. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Ali Rohmat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati

Atas dugaan penyelewengan sejumlah anggaran desa dengan total kerugian negara mencapai Rp805 juta.

Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian luas, karena dana desa selama ini digadang-gadang sebagai program strategis pemerintah pusat.

Baca Juga

Kapolresta Pati Serap Aspirasi Warga Lewat Subuh Keliling

Kapolresta Pati Serap Aspirasi Warga Lewat Subuh Keliling

November 2, 2026
4.031 Knalpot Brong Jadi Monumen, Kini Tinggal Kenangan? Plt Bupati Pati Diminta Kembalikan

4.031 Knalpot Brong Jadi Monumen, Kini Tinggal Kenangan? Plt Bupati Pati Diminta Kembalikan

November 1, 2026
Polisi Sikat Balap Liar, 5 Motor Modifikasi Disita

Polisi Sikat Balap Liar, 5 Motor Modifikasi Disita

November 1, 2026

Untuk mempercepat pembangunan desa. namun realitas di lapangan justru menunjukkan, anggaran yang seharusnya menjadi “urat nadi” kesejahteraan warga, masih rentan dijadikan ladang penyimpangan.

Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede, mengatakan bahwa pihaknya menjerat Ali Rohmat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman 20 tahun UU 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Laporan dari masyarakat,” ujar Rendra Pardede kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Rendra Pardede menambahkan, kerugian negara tersebut merupakan hasil audit resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.

Dari hasil pemeriksaan, Ali Rohmat diduga melakukan korupsi dari berbagai sumber anggaran, mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD)

Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan Kabupaten, hingga Bantuan Keuangan Provinsi, dengan rentang waktu tahun anggaran 2022 sampai 2024.

“Total kerugian sebesar Rp 805.656.385. Perkara ini kami menetapkan kepala desa tlogosari, AR menjadi tersangka.

Kasusnya dugaan korupsi DD, ADD, PADes, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah maupun Provinsi,” ungkapnya.

Yang membuat publik semakin geram, sebagian uang yang diduga hasil korupsi tersebut baru dikembalikan setelah kasus mulai diselidiki. Pada Kamis (23/4/2026).

Kejari Pati menerima pengembalian dana sebesar Rp 500 juta dari pihak Desa Tlogosari. sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 166 juta

Sehingga total dana yang belum bisa dipulihkan masih mencapai Rp 139.656.385. “total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan yaitu Rp 139.656.385 berdasarkan audit Inspektorat Daerah Pati,” tambah Rendra Pardede.

Meski sudah berstatus tersangka, hingga kini Ali Rohmat belum ditahan. Kejari Pati menyebut masih akan melakukan pemanggilan lanjutan untuk pemeriksaan mendalam

Termasuk menelusuri modus serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. kasus ini kembali memunculkan kritik publik terkait lemahnya sistem pengawasan dana desa.

Banyak pihak menilai, praktik korupsi di tingkat desa bukan hanya soal individu, tetapi juga akibat dari minimnya kontrol, lemahnya transparansi, serta rendahnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran.

Apalagi, dana desa sejatinya merupakan instrumen utama untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga pelayanan sosial.

Ketika dana tersebut diselewengkan, yang paling dirugikan adalah warga desa sendiri. Kini masyarakat Pati menanti ketegasan Kejari Pati dalam menuntaskan perkara ini

Dia berharap kasus tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh, agar dana desa benar -benar kembali pada tujuan utama dalam pembangunan dan kesejahteraan rakyat.(red)

Post Views 308
Tags: #korupsi #kejari #pati #desa
Previous Post

Kasus Korupsi Dana Desa di Pati Menggema, Kades Tlogosari Terancam

Next Post

Begadang Malam dan Geng Remaja Jadi Ancaman, Polsek Kayen Siapkan Sosialisasi Pencegahan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Begadang Malam dan Geng Remaja Jadi Ancaman, Polsek Kayen Siapkan Sosialisasi Pencegahan

Begadang Malam dan Geng Remaja Jadi Ancaman, Polsek Kayen Siapkan Sosialisasi Pencegahan

Recommended

Kapolresta Pati Serap Aspirasi Warga Lewat Subuh Keliling

Kapolresta Pati Serap Aspirasi Warga Lewat Subuh Keliling

19 jam ago
4.031 Knalpot Brong Jadi Monumen, Kini Tinggal Kenangan? Plt Bupati Pati Diminta Kembalikan

4.031 Knalpot Brong Jadi Monumen, Kini Tinggal Kenangan? Plt Bupati Pati Diminta Kembalikan

2 hari ago

Trending

Polisi Sikat Balap Liar, 5 Motor Modifikasi Disita

Polisi Sikat Balap Liar, 5 Motor Modifikasi Disita

2 hari ago
Pajak Hiburan di Pati Jadi Sorotan, BPKAD Harus Pastikan Kewajiban EO

Pajak Hiburan di Pati Jadi Sorotan, BPKAD Harus Pastikan Kewajiban EO

6 hari ago

Popular

Polisi Sikat Balap Liar, 5 Motor Modifikasi Disita

Polisi Sikat Balap Liar, 5 Motor Modifikasi Disita

2 hari ago
Pelaku Kabur NTB, Polisi Kenapa Diam?

Pelaku Kabur NTB, Polisi Kenapa Diam?

4 minggu ago
79 Pejabat Dirombak, Plt Bupati Pati Tantang Kinerja Nyata

79 Pejabat Dirombak, Plt Bupati Pati Tantang Kinerja Nyata

2 minggu ago
Cetak Generasi Berakhlak, Hari Santri Bawa Pesan Penting

Cetak Generasi Berakhlak, Hari Santri Bawa Pesan Penting

2 minggu ago
Polsek Margorejo Pererat Silaturahmi Kamtibmas Bersama Warga

Polsek Margorejo Pererat Silaturahmi Kamtibmas Bersama Warga

4 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In