SEMARANG – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah pers nasional, melalui pembinaan perusahaan media siber yang profesional dan sesuai aturan.
Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, A.S Agus Samudra (Agus Kliwir), meminta instansi pemerintah hingga pusat termasuk jajaran TNI dan Polri
Agar tidak lagi asal menggandeng perusahaan pers dalam kerjasama publikasi. menurutnya, publikasi instansi pemerintah memiliki peran vital, karena menjadi sumber informasi masyarakat.
“Karena itu, mitra publikasi harus berasal dari perusahaan pers yang benar-benar memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi.
“SMSI merupakan konstituen Dewan Pers. Kami menaungi perusahaan pers yang terverifikasi dan diakui secara resmi,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Ia menekankan bahwa SMSI hadir sebagai representasi pers nasional, dalam mendorong perusahaan media untuk tertib administrasi, tertib legalitas, serta menjalankan standar sesuai aturan Dewan Pers.
Selain itu, Agus Kliwir menyampaikan bahwa SMSI juga memiliki tugas utama. untuk melakukan pembinaan dan penertiban terhadap media siber, agar seluruhnya memiliki lisensi yang jelas.
Menurutnya, verifikasi perusahaan pers merupakan hal wajib, karena menjadi dasar legitimasi media dalam menjalankan tugas jurnalistik yang profesional serta mematuhi Undang-Undang Pers.
“Jika perusahaan pers tidak sesuai aturan Dewan Pers, maka bisa dikatakan ilegal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya
SMSI menambahkan, bahwa instansi pemerintah, TNI, maupun Polri harus memprioritaskan media yang telah memenuhi ketentuan Dewan Pers, agar kerjasama publikasi berjalan sehat.
Ia menilai, jika kerja sama dilakukan dengan media yang kredibel, maka informasi yang sampai ke masyarakat akan lebih terpercaya dan tidak menimbulkan polemik.
“Kerjasama publikasi harus sehat, profesional, dan terpercaya. ini demi masyarakat dan nama baik instansi juga,” pungkasnya.(red)












