SEMARANG – Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir hari ini mengajak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Untuk bersama-sama melakukan penertiban dan pemahaman terhadap persoalan perusahaan pers dan wartawan
Yang dinilai masih belum memahami standar dasar jurnalistik, khususnya penerapan 5W + 1H. menurutnya, penertiban ini penting
Agar dunia pers semakin profesional, serta tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang mengatasnamakan media, tanpa mengikuti aturan dan etika jurnalistik.

Agus Kliwir juga menegaskan bahwa sinergi organisasi pers perlu diperkuat untuk mengingatkan pihak Pemerintah, TNI dan Polri.
Supaya lebih cermat, dalam hal publikasi anggaran dan kerjasama perusahaan media dan jangan sampai publikasi anggaran itu salah sasaran.
Harus jelas medianya, perusahaan dan wartawannya juga harus punya kompetensi,” kata Agus Kliwir dihadapan wartawan, Rabu (29/4/26).
Ia menambahkan, bahwa dasar utama dalam menjaga marwah pers adalah mengacu pada aturan resmi negara
Yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk dalam hal pendataan serta pengakuan organisasi pers melalui konstituen Dewan Pers.
Dalam UU Pers tersebut, disebutkan bahwa konstituen Dewan Pers merupakan organisasi wartawan maupun perusahaan pers yang diakui secara resmi sebagai bagian dari struktur pers nasional.
Saat ini, konstituen Dewan Pers terdiri dari 11 organisasi pers yang menjadi basis pembentukan dan pendataan Dewan Pers di Indonesia.
Organisasi tersebut merepresentasikan berbagai unsur pers nasional, dengan tujuan memperkuat kemerdekaan pers
Sekaligus meningkatkan profesionalisme wartawan dan perusahaan media. beberapa organisasi pers yang telah dikenal sebagai konstituen Dewan Pers antara lain
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan tertua yang berdiri sejak 1946, Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI).Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan organisasi pers lainnya yang telah lolos verifikasi administratif Dewan Pers.
SMSI menekankan bahwa konstituen Dewan Pers memiliki fungsi penting dalam mendorong proses sertifikasi kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan pers
Sehingga kualitas karya jurnalistik, dapat semakin meningkat dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
“Kalau perusahaan pers dan wartawannya tertib, maka produk jurnalistik akan lebih berkualitas, lebih dipercaya
Kede tidak menjadi alat kepentingan yang merugikan publik,” pungkasnya.(red)












