PATI – Gelombang penolakan terhadap rencana aksi aliansi masyarakat pati bersatu (AMPB) di wilayah Kabupaten Pati menguat.
Sejumlah organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga perguruan silat di wilayah tersebut, secara kompak menyatakan sikap tegas menolak rencana pendirian posko aksi di lingkungan Mapolresta Pati pada rentang tanggal 1 hingga 14 Mei 2026.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani berbagai elemen, di antaranya Ketua Umum LSM Laskar Joyo Kusumo, Ketua PSHT, Ketua PSHW Winongo, Ketua Pagar Nusa, Ketua Ormas Lindu Aji Jolosutro
Ketua Ormas Pemuda Pancasila, Ketua Ormas Squad Nusantara, Ketua LSM Harimau, hingga Ketua Ormas GRIB Jaya.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menilai rencana pendirian posko aksi di Mapolresta Pati berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap aktivitas masyarakat.
Tidak hanya menghambat pelayanan publik, keberadaan posko dalam waktu panjang juga dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban di sekitar fasilitas umum.
Mereka menegaskan bahwa Mapolresta Pati merupakan pusat pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga tidak semestinya dijadikan lokasi kegiatan massa yang berkepanjangan.
Terlebih, area tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, serta jalur aktivitas masyarakat padat.
“Kami menolak apabila posko aksi didirikan di Mapolresta Pati, karena dapat mengganggu pelayanan publik.
Mengganggu fasilitas umum, aktivitas pendidikan, bahkan kenyamanan tempat ibadah,” tegas salah satu perwakilan ormas dalam pernyataan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Lebih jauh, dia mengingatkan bahwa fenomena aksi berkepanjangan dengan mendirikan posko di ruang publik, dapat berpotensi menjadi preseden buruk secara nasional.
Ia menilai, apabila ruang pelayanan aparat negara dapat dijadikan pusat tekanan kelompok tertentu, maka hal tersebut dapat melemahkan wibawa institusi negara dan menimbulkan keresahan sosial.
Penolakan ini juga disebut sebagai bentuk dukungan nyata terhadap Polri dalam menciptakan situasi wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif.
Para tokoh ormas dan LSM tersebut menambahkan bahwa Pati harus dijaga dari potensi konflik horizontal maupun gangguan stabilitas keamanan.
Menurut Ketut, aksi apapun seharusnya dilakukan sesuai aturan, tanpa menguasai ruang publik dalam waktu lama.
Jika tidak ditertibkan, keberadaan posko aksi berpotensi menghambat aktivitas masyarakat serta menimbulkan persepsi bahwa ruang negara dapat dikuasai oleh kelompok tertentu.
Sikap tegas ormas dan LSM Pati ini sekaligus menjadi kritik sosial yang menohok, untuk demokrasi
Hal ini tidak boleh berubah menjadi tekanan jalanan yang mengganggu ketertiban umum. Mereka meminta semua pihak mengedepankan dialog
Untuk menjunjung tinggi aturan hukum, demi menjaga persatuan dan ketenangan masyarakat”, ungkap Ketut, Ketua Umum Laskar Joyo Kusumo Pati.(red)












