• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

Tersangka Predator Dibekuk, Agus Kliwir Desak Polresta Pati Terapkan UU Kebiri

Redaksi by Redaksi
Mei 8, 2026
in Berita Terkini, HUKUM, NASIONAL
0
Tersangka Predator Dibekuk, Agus Kliwir Desak Polresta Pati Terapkan UU Kebiri
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA – Kasus pencabulan di pondok pesantren ndholo kusumo terhadap santriwati yang menyeret tersangka berinisial A, menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Agus Kliwir menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tidak boleh diberi ruang sedikit pun, bahkan harus dihukum seberat-beratnya.

Agus Kliwir menilai predator seksual seperti ini adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda, terlebih ketika korbannya adalah santriwati yang seharusnya berada di lingkungan aman dan bermartabat.

Baca Juga

Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah

Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah

Agustus 11, 2026
Moh Agus Prasetiyo S.H, M.H : Lawyer Harus Berkualitas, Berintegritas dan Garda Terdepan Keadilan

Moh Agus Prasetiyo S.H, M.H : Lawyer Harus Berkualitas, Berintegritas dan Garda Terdepan Keadilan

Agustus 11, 2026
SMSI Dukung KPK Berantas Korupsi di Pati, Dorong Pencegahan dan Pengawasan Bersih

SMSI Dukung KPK Berantas Korupsi di Pati, Dorong Pencegahan dan Pengawasan Bersih

Agustus 10, 2026

“Predator anak tidak boleh dikasih ampun. Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan luar biasa.

Siapa pun yang membantu tersangka A juga harus ditindak tegas. terapkan UU kebiri!” tegas Agus Kliwir dalam pernyataannya, jumat (8/5/2026).

Ia secara khusus mendesak jajaran Mapolresta Pati, terutama Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi dan Kasatreskrim, Kompol Dika Hadian Widyama

Agar berani mengambil langkah tegas dengan menerapkan hukuman maksimal, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penerapan UU Kebiri Kimia harus dijadikan bentuk keberanian aparat dalam melawan predator seksual, yang terus mengintai anak-anak dan perempuan di berbagai wilayah.

“Kalau Polresta Pati berani menerapkan UU kebiri, ini akan jadi contoh nasional. biar jadi efek jera.

Biar para predator-predator itu mikir seribu kali sebelum merusak masa depan anak bangsa,” ujarnya

Dugaan kasus pencabulan bukan hanya merusak korban secara fisik, namun juga menghancurkan mental dan psikologis korban dalam jangka panjang.

Dia menilai penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya jalan, agar masyarakat percaya negara hadir melindungi korban.

RPPAI juga menyoroti bahwa tindak kejahatan seksual sering kali beririsan dengan bentuk kekerasan lain seperti KDRT, pelecehan seksual, dan eksploitasi

Sehingga aparat penegak hukum harus memperlakukan kasus seperti ini dengan pendekatan serius dan tanpa kompromi.

“Jangan sampai ada permainan, ada perlindungan terhadap pelaku. negara harus berdiri di pihak korban,” lanjutnya

Pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi memastikan keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan penuh.

Dalam penanganan kasus ini menjadi momentum bersih-bersih terhadap kejahatan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

“Kalau predator dibiarkan, mereka akan mencari korban baru. maka jangan kasih celah. hukum maksimal!” pungkasnya.(red)

Post Views 453
Tags: #kebiri #rppai
Previous Post

Forkopimda Pati Sambut Tim Wasev TMMD reguler ke 128 TA 2026

Next Post

Koperasi IMJ Lebak Bantah Isu Ilegal, Berdiri Sesuai Inpres dan PP Koperasi 2025

Redaksi

Redaksi

Next Post
Koperasi IMJ Lebak Bantah Isu Ilegal, Berdiri Sesuai Inpres dan PP Koperasi 2025

Koperasi IMJ Lebak Bantah Isu Ilegal, Berdiri Sesuai Inpres dan PP Koperasi 2025

Recommended

Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah

Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah

13 jam ago
Moh Agus Prasetiyo S.H, M.H : Lawyer Harus Berkualitas, Berintegritas dan Garda Terdepan Keadilan

Moh Agus Prasetiyo S.H, M.H : Lawyer Harus Berkualitas, Berintegritas dan Garda Terdepan Keadilan

22 jam ago

Trending

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

4 hari ago
Santunan Anak Yatim dan Perkuat Sinergitas, Mukit : HUT ke-7 Lindu Aji Jolosutro Pati

Santunan Anak Yatim dan Perkuat Sinergitas, Mukit : HUT ke-7 Lindu Aji Jolosutro Pati

3 hari ago

Popular

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

4 hari ago
Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

1 bulan ago
Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

6 tahun ago
Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

2 minggu ago
Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

1 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In