JAKARTA – Kasus pencabulan di pondok pesantren ndholo kusumo terhadap santriwati yang menyeret tersangka berinisial A, menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Agus Kliwir menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tidak boleh diberi ruang sedikit pun, bahkan harus dihukum seberat-beratnya.
Agus Kliwir menilai predator seksual seperti ini adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda, terlebih ketika korbannya adalah santriwati yang seharusnya berada di lingkungan aman dan bermartabat.
“Predator anak tidak boleh dikasih ampun. Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan luar biasa.
Siapa pun yang membantu tersangka A juga harus ditindak tegas. terapkan UU kebiri!” tegas Agus Kliwir dalam pernyataannya, jumat (8/5/2026).
Ia secara khusus mendesak jajaran Mapolresta Pati, terutama Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi dan Kasatreskrim, Kompol Dika Hadian Widyama
Agar berani mengambil langkah tegas dengan menerapkan hukuman maksimal, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penerapan UU Kebiri Kimia harus dijadikan bentuk keberanian aparat dalam melawan predator seksual, yang terus mengintai anak-anak dan perempuan di berbagai wilayah.
“Kalau Polresta Pati berani menerapkan UU kebiri, ini akan jadi contoh nasional. biar jadi efek jera.
Biar para predator-predator itu mikir seribu kali sebelum merusak masa depan anak bangsa,” ujarnya
Dugaan kasus pencabulan bukan hanya merusak korban secara fisik, namun juga menghancurkan mental dan psikologis korban dalam jangka panjang.
Dia menilai penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya jalan, agar masyarakat percaya negara hadir melindungi korban.
RPPAI juga menyoroti bahwa tindak kejahatan seksual sering kali beririsan dengan bentuk kekerasan lain seperti KDRT, pelecehan seksual, dan eksploitasi
Sehingga aparat penegak hukum harus memperlakukan kasus seperti ini dengan pendekatan serius dan tanpa kompromi.
“Jangan sampai ada permainan, ada perlindungan terhadap pelaku. negara harus berdiri di pihak korban,” lanjutnya
Pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi memastikan keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan penuh.
Dalam penanganan kasus ini menjadi momentum bersih-bersih terhadap kejahatan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
“Kalau predator dibiarkan, mereka akan mencari korban baru. maka jangan kasih celah. hukum maksimal!” pungkasnya.(red)












