PATI – Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra resmi melantik Siti Subiati sebagai Penjabat (Pj) sekretaris daerah di ruang pringgitan pendopo Kabupaten Pati, Kamis (21/5/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Pati memperoleh persetujuan dari Ahmad Luthfi melalui Surat Nomor 800.1.3.3/1183.
Pengangkatan Pj Sekda juga merupakan tindak lanjut hasil asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi, guna memastikan jabatan Sekda tidak dirangkap dengan posisi Inspektur Daerah.
Dalam sambutannya, Chandra menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah baru tersebut.
Ia berharap Siti Subiati mampu menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan serta memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pati.
“Selamat atas amanah barunya sebagai Pj Sekda. Harapan kami, integritas Ibu kedepankan, sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Chandra kepada wartawan.
Penetapan jabatan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1355 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Siti Subiati, SH, M.M sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
Masa jabatan Pj Sekda berlaku paling lama tiga bulan atau hingga dilantiknya Sekda definitif sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018″, lanjutnya.
Siti Subiati sendiri dikenal memiliki pengalaman panjang di lingkungan birokrasi Kabupaten Pati. Sebelumnya, Dia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Asisten Sekda, hingga Kabag Hukum Setda Pati.
Pelantikan tersebut turut dihadiri pimpinan DPRD Kabupaten Pati, para asisten Sekda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan
Pemerintah Kabupaten Pati berharap pengisian jabatan Pj Sekda dapat memperkuat sistem pengawasan internal, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(red)











