SEMARANG – Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir hari ini mengingatkan seluruh perusahaan pers
Agar kedepan menjalankan tata kelola media sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa wartawan dan wartawati dalam menjalankan tugas jurnalistik harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Agus Kliwir, profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, para pencari berita diminta memahami etika jurnalistik dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi, maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Wartawan harus bekerja secara profesional. Dalam melakukan peliputan juga harus menghormati aturan yang berlaku, termasuk tidak melakukan perekaman secara sembarangan tanpa izin
Apabila memang terdapat ketentuan yang mengaturnya. profesi ini jangan sampai disalahgunakan,” ujar Agus Kliwir, Kamis (18/6/2026).
Di sisi lain, ia juga menyampaikan kritik kepada pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri agar tidak membuat kebijakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Telepon genggam atau handphone merupakan alat kerja penting bagi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan, dan berkomunikasi dengan narasumber.
Agus Kliwir menilai, pelarangan membawa handphone bagi wartawan saat melakukan peliputan dapat menghambat proses pengumpulan informasi dan berpotensi mengurangi keterbukaan informasi kepada publik.
Karena itu, ia meminta seluruh instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum tetap memberikan ruang bagi insan pers
Untuk bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan sampai ada larangan yang berlebihan terhadap wartawan membawa handphone.
Alat komunikasi itu merupakan sarana kerja untuk berkomunikasi, mendokumentasikan fakta di lapangan, dan merekam keterangan narasumber sesuai kebutuhan pemberitaan,” lanjutnya.
Meski demikian, Agus Kliwir menekankan bahwa penggunaan handphone oleh wartawan tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab
Dengan menghormati peraturan keamanan dan tata tertib yang berlaku di masing-masing instansi.
Kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam UU Pers,.harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan etika jurnalistik.
SMSI berharap hubungan antara insan pers dengan pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan maupun lembaga peradilan
Dapat terus terjalin secara baik, melalui prinsip keterbukaan informasi dan saling menghormati tugas serta fungsi masing-masing.
“Dengan komunikasi yang baik dan saling menghargai, pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen
Sekaligus mendukung terciptanya transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.(red)











