PATI – Kejaksaan Negeri Pati menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan yang menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar Rp4,86 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H saat dikonfirmasi wartawan
Membenarkan bahwa berkas perkara tersebut, telah dinyatakan lengkap atau P-21. sehingga proses hukum memasuki tahap penuntutan, Rabu (8/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat pada Kamis, 9 Oktober 2025. Dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang waktu 27 Juni 2023
Hingga 22 September 2023 di Desa Bajomulyo dan Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Dalam perkara tersebut, tersangka inisial L diduga memperoleh uang dan barang milik korban berinisial RS, dengan alasan untuk kebutuhan operasional kapal penangkap ikan.
Tersangka juga menjanjikan pengembalian sesuai kesepakatan, namun hingga jatuh tempo kewajiban tersebut tidak dipenuhi. sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4,86 miliar.
Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, Satreskrim Polresta Pati menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pati
Untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Tentang KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, perkara tersebut akan memasuki proses persidangan di pengadilan”, ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H.(red)










