JAKARTA – Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir hari ini menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan yang disebut melarang wartawan
Membawa telepon genggam (HP) dan kamera saat melakukan peliputan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Agus Kliwir, yang juga Direktur Utama PT. MNS Grub Pers, CEO PT. SMGC, serta Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat
Menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik, dan berpotensi menghambat tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengecam apabila benar terdapat kebijakan yang melarang wartawan membawa alat komunikasi dan kamera saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peralatan tersebut merupakan bagian dari sarana kerja wartawan untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Agus Kliwir, Sabtu (1/8/2026).
Ia mendesak Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) beserta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan di Kejari Pati.
Menurutnya, pembenahan diperlukan agar seluruh satuan kerja kejaksaan tetap menghormati fungsi pers sebagai mitra dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.
“JAM-Intel dan Kejaksaan Agung harus turun tangan melakukan evaluasi. Bila ditemukan adanya kebijakan internal yang tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers
Maka perlu dilakukan pembinaan serta langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan.
SMSI menambahkan, bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial, edukasi, dan penyampaian informasi kepada publik.
Karena itu, hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati tugas dan kewenangan masing-masing.
SMSI Eks Karesidenan Pati berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif, sehingga tercipta sinergi antara institusi penegak hukum dan media massa
Dalam memberikan pelayanan informasi yang profesional, terbuka, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, pungkasnya.(red)











