SEMARANG – Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir hari ini mengingatkan seluruh pemangku kepentingan
Mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, agar tidak membuat kebijakan
Melarang wartawan membawa alat komunikasi dan perlengkapan liputan saat menjalankan tugas jurnalistik, Jumat (31/7/2026).
Menurut Agus Kliwir, telepon genggam, kamera, dan alat perekam merupakan perlengkapan kerja utama seorang jurnalis.
Tanpa peralatan tersebut, proses peliputan, dokumentasi, maupun konfirmasi kepada narasumber tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Ia menegaskan bahwa setiap instansi harus memahami perbedaan antara masyarakat umum, dengan insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan bekerja berdasarkan fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada publik, sehingga perlengkapan kerja mereka tidak dapat disamakan dengan barang pribadi biasa.
“Handphone, kamera, dan alat perekam adalah alat kerja wartawan. Setiap stakeholder harus memahami regulasi dan menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Agus Kliwir juga mengingatkan agar seluruh instansi mengedepankan koordinasi dan komunikasi yang baik, apabila terdapat aturan pengamanan di lingkungan kantor.
Namun, menurutnya, aturan tersebut tidak boleh menghambat kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik.
Ia menilai, apabila terdapat kebijakan yang secara sepihak melarang wartawan membawa alat liputan, saat melakukan peliputan atau kunjungan resmi tanpa dasar hukum jelas.
Maka kebijakan tersebut, patut dievaluasi dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. apabila terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
SMSI berharap seluruh lembaga negara dan pemerintah terus membangun kemitraan yang sehat dengan perusahaan media
Demi menjamin keterbukaan informasi publik, transparansi pemerintahan, serta menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.(red)










