PATI – Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, menjadi perhatian publik.
Sorotan muncul setelah perkara yang dilaporkan ke Polsek Margoyoso disebut telah berjalan lebih dari satu bulan
Namun pihak korban dan keluarga masih menantikan kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
Kepala Desa Dukuhseti, Dr. Ahmad Rifa’i, M.H menyayangkan proses penanganan perkara tersebut yang dinilai belum memberikan kepastian kepada korban.
Menurutnya, laporan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, perkembangan perkara diharapkan dapat disampaikan secara jelas sesuai tahapan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pihak korban sudah melaporkan dan perkara ini sudah berjalan satu bulan lebih. Kami berharap ada kejelasan mengenai proses penanganannya,” ujar Dr. Ahmad Rifa’i, M.H kepada wartawan, Rabu (7/10/26)
Ia menegaskan, dugaan penganiayaan merupakan persoalan pidana yang harus diproses berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang ditemukan dalam penyelidikan maupun penyidikan.
“Penganiayaan merupakan perkara pidana. Penanganannya tentu harus berdasarkan hukum dan alat bukti yang ada.
Kalau dari hasil penyelidikan maupun penyidikan memang ditemukan dasar hukum untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku
Kami berharap aparat dapat menjalankan prosedur sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sorotan semakin menjadi perhatian, karena korban berinisial MSA, disebut sempat menjalani perawatan di rumah sakit dan mendapatkan tindakan operasi, akibat luka yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, luka tersebut antara lain berada di bagian atas kepala, pelipis mata sebelah kiri, serta bagian leher bawah telinga sebelah kiri.
Peristiwa itu diduga terjadi dalam acara cek sound horeg di Desa Margotuhu Kidul, Kecamatan Margoyoso.
Korban disebut mengalami luka, setelah diduga terkena serangan menggunakan pecahan botol. Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polsek Margoyoso melalui STTLP/26/VIII/DIK.7.2/2026/SPKT SEK. MGYS, tertanggal 26 Agustus 2026.
“Di sisi lain, muncul informasi bahwa pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sudah tidak berada di wilayah setempat dan disebut-sebut berada di luar daerah, termasuk informasi dugaan keberadaan di NTB.
Namun, informasi mengenai keberadaan maupun status hukum pihak yang dilaporkan tersebut, tetap perlu dipastikan melalui proses resmi aparat penegak hukum.
Kesimpulan sebelum ini seluruh proses hukum harus memberikan kepastian. Dr. Ahmad Rifa’i, M.H berharap aparat dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara secara profesional dan transparan.
“Kami tidak ingin ada tindakan main hakim sendiri. Kami hanya berharap proses hukum berjalan
Korban mendapatkan kepastian, dan setiap pihak diperlakukan sesuai ketentuan hukum,” katanya
Perhatian publik kini tertuju pada bagaimana aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut, secara serius
Kepastian proses, transparansi perkembangan perkara, serta perlindungan terhadap korban menjadi hal penting
Agar kedepan penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat”, pungkasnya.(red)









