• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Akhir Pelarian Hendra Subrata Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan di Tahun 2008

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juli 11, 2021
in HUKUM
0
Akhir Pelarian Hendra Subrata Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan di Tahun 2008
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JATIM,TV10Newsgroup.com – Buronan negara dalam kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan Hendra Subrata (81) pada tanggal 26 Juni 2021 akhirnya dapat dideportasi ke Indonesia dari Singapura setelah hampir 10 tahun melarikan diri ke Singapura.

Perlu kita ketahui kembali bahwa pada periode tahun 2008 Hendra Subrata ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Hermanto Wibowo di bilangan KS Tubun Jakarta Barat oleh penyidik Dit Reskrimun Polda Metro Jaya yang pada saat itu dipimpin oleh Akbp Nico Afinta yang menjabat sebagai Kasubdit Ranmor selaku Katim Penyidikan, dimana saat ini Nico Afinta sudah berpangkat Irjen Pol dan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

Pada saat itu Tersangka Hendra Subrata mencoba membunuh korban Hermanto Wibowo dengan cara memukul bagian kepala korban dengan Barbel.

Baca Juga

Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

September 16, 2025
Polisi Amankan 19 Kg Sabu Senilai Rp 34,2 Miliar

Polisi Amankan 19 Kg Sabu Senilai Rp 34,2 Miliar

September 15, 2025
Wanita di Tuban Rekayasa Begal, Demi Tutupi Cicilan Motor

Wanita di Tuban Rekayasa Begal, Demi Tutupi Cicilan Motor

September 15, 2025

Serangkaian proses penyidikan dilalui dengan langkah-langkah sciencetific crime investigation guna menemukan alat bukti.

Tersangka Hendra Subrata pun tidak tinggal diam saat proses penyidikan berlangsung, tersangka beberapa kali melaporkan pihak penyidik ke fungsi Propam dengan tuduhan proses penyidikan tidak profesional, namun semua tuduhan itu terbantahkan dan tidak terbukti saat penyelidikan laporan aduan tersebut yang dilakukan oleh pihak Propam. Hingga pada akhirnya berkas perkara tersangka Hendra Subrata dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan Hendra Subrata dituntut oleh Jaksa penuntut umum melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan setelah melalui tahapan proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 4 tahun penjara serta dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2010.

READ  Teror Bom Bunuh Diri di Makassar, Kabid Humas; Sesuai Intruksi Kapolda Kita Perketat Penjagaan Gandeng Forkopimda dan Tokoh Agama

Namun saat akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan terdakwa melarikan diri, hingga pihak Polda Metro Jaya atas permohonan dari pihak Kejaksaan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa Hendra Subrata pada tanggal 28 September 2011

Saat ditemui di Polda Jawa Timur Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, benar Buronan kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi pada tahun 2008 Hendra Subrata berhasil di Deportasi dari Singapura kembali ke Indonesia pada tanggal 26 Juni 2021.

Hal ini dapat dilakukan berkat kerjasama antara Kejaksaan Agung, Kemenlu RI, NCB Interpol Polri serta dukungan pemerintah Singapura.

“Saya turut merasa bangga atas keberhasilan Kejaksaan Agung RI, Kemenlu RI, NCB Interpol dan pemerintah Singapura dalam proses pemulangan buronan Kasus pembunuhan berencana Hendra Subrata, ” jelas kapolda jatim.(@Gus)

Post Views 250
Previous Post

Satgas Bantu Sukseskan Program Serbuan Vaksinasi Covid-19 Di Wilayah Perbatasan

Next Post

Kapolda Jatim: Saya Salut Dengan Kekompakan TNI Polri dan Pemda di Jatim

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Kapolda Jatim: Saya Salut Dengan Kekompakan TNI Polri dan Pemda di Jatim

Kapolda Jatim: Saya Salut Dengan Kekompakan TNI Polri dan Pemda di Jatim

Recommended

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

1 hari ago
Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

1 hari ago

Trending

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

2 hari ago
Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago

Popular

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago
Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

2 minggu ago
Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

4 minggu ago
Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

1 minggu ago
Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In