• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING DAERAH

Bupati Saksikan Tandatangan Persetujuan Raperda

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
November 27, 2020
in DAERAH
0
Bupati Saksikan Tandatangan Persetujuan Raperda
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI,TV10Newsgroup.com– Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (26/11/20), Bupati Pati Haryanto didampingi oleh Setda Pati Suharyono menghadiri Rapat Paripurna terkait penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap beberapa rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penandantangan persetujuan atas Raperda tersebut.

Rapat yang dihadiri oleh sebanyak 37 anggota DPRD tersebut membahas tentang pencabutan beberapa Perda Kabupaten Pati, kemudian penyampaian hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda tentang penyertaan modal daerah ke dalam PT BPD Jateng, PT BPR Bank Daerah Pati, dan Perumda Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada APBD Pati tahun anggaran 2021, Raperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, serta Raperda tentang APBD Kabupaten Pati Tahun 2021.

Bupati Pati dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan mengenai Raperda tentang pembahasan pencabutan atas beberapa Perda Kabupaten Pati yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga

Perbaikan Proyek Talud Rp 200 Juta, Warga Apresiasi Respons Cepat Pemdes Dengkek

Perbaikan Proyek Talud Rp 200 Juta, Warga Apresiasi Respons Cepat Pemdes Dengkek

Januari 9, 2026
Pembongkaran 9 Ruko di Tambaharjo Dimulai, Lokasi Disiapkan untuk Pembangunan KDKMP

Pembongkaran 9 Ruko di Tambaharjo Dimulai, Lokasi Disiapkan untuk Pembangunan KDKMP

Januari 8, 2026
Aksi Penolakan Pembangunan KDMP Viral, Lapangan Desa Terancam Tergusur

Aksi Penolakan Pembangunan KDMP Viral, Lapangan Desa Terancam Tergusur

Januari 7, 2026

“Pencabutan Perda juga diperlukan karena Perda tersebut dalam fungsinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada.” jelas Bupati Pati.

Sementara terkait dengan fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda tentang penyertaan modal daerah, Bupati Pati menyampaikan bahwa tujuan dari fasilitasi tersebut adalah dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kekuatan modal badan usaha milik daerah, serta untuk menggali sumber pendapatan asli daerah.

“Menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut, pemerintah daerah telah melakukan penyempurnaan terhadap Raperda yang dimaksud, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah dikoordinasikan dengan DPRD melalui komisi yang ditunjuk untuk membahas Raperda tersebut”, papar Bupati Pati.

READ  AKBP Dhanang : Pelayanan Publik di Rembang Tetap Berjalan Normal di Tengah Aksi Unjuk Rasa

Sementara itu, Narso selaku perwakilan Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI), dalam rapat itu berkesempatan untuk menyampaikan pendapat dari para fraksi anggota DPRD Kabupaten Pati terhadap 4 Raperda, yang diantaranya adalah Raperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, serta Raperda tentang APBD Kabupaten Pati Tahun 2021.

“Fraksi dari PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, Partai NKRI, PPP, Partai Golkar, serta Partai Nasdem menyatakan menerima dan setuju atas Raperda-Raperda tersebut untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pati. Namun dengan beberapa catatan dan masukan dari beberapa fraksi agar jika Raperda tersebut disahkan, maka harus dapat dioptimalkan dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat.” jelas Narso.

Pada kesempatan penyampian pendapat akhir mengenai persetujuan atas tiga Raperda yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, dan Raperda tentang APBD Kabupaten Pati Tahun 2021, Bupati Pati Haryanto menyampaikan apresiasinya atas usaha yang telah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pati.

“Semoga dengan tiga Raperda yang disetujui ini kemudian dapat menjadi landasan untuk pelaksanaan kegiatan Pemkab Pati di tahun 2021, serta menjadi landasan hukum yang ada di Kabupaten Pati”, pungkasnya.(@).

Post Views 380
Previous Post

Kodim Awali Pengerjaan RLTH di Aceh Timur

Next Post

Surganya Nasi Kapau di Bukittinggi

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Surganya Nasi Kapau di Bukittinggi

Surganya Nasi Kapau di Bukittinggi

Recommended

Dampak Banjir Kepung Wilayah Pati

Dampak Banjir Kepung Wilayah Pati

1 jam ago
Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

16 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In