• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Cabuli Keponakan Sendiri, Inilah Kronologinya

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Mei 22, 2022
in HUKUM
0
Cabuli Keponakan Sendiri, Inilah Kronologinya
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

KENDAL – Arief Pudjiana diamankan Reskrim Polres Kendal setelah dilaporkan melakukan aksi pencabulan terhadap seorang perempuan dibawah umur yang masih kerabatnya,Jumat (20/5/22).

Lelaki 64 tahun tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur didalam rumahnya. Perbuatan bejat tersangka ini dilakukan kamarnya di Dusun Bojong Glidig Rt. 02 Rw. 02 Desa Bojonggede Ngampel Kendal pada bulan Januari 2022 silam.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan tersangka melakukan dugaan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kata bohong, memaksa atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan pencabulan dan atau persetubuhan.”Modusnya dengan merayu korbannya yang masih dibawah umur untuk dibelikan flash disk.

Baca Juga

Tiga Komplotan Jambret Sadis Dibekuk Polisi

Tiga Komplotan Jambret Sadis Dibekuk Polisi

Agustus 5, 2025
Gugatan PMH H. Utomo, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Pihak Tergugat

Gugatan PMH H. Utomo, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Pihak Tergugat

Agustus 5, 2025
Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu : Kekasihnya DPO

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu : Kekasihnya DPO

Agustus 5, 2025

Korban dicabuli dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka yang masih kerabatnya, dan meminta korban tidak bercerita kepada orang lain.”Awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira jam 10.30 WIB tersangka masuk ke rumah tersangka bersama dengan korban melalui pintu garasi dan tersangka menutup pintu garasi dari dalam. Sehingga tidak dapat dibuka dari luar, kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam kamar depan dengan posisi korban berjalan digandeng tangannya oleh tersangka,” imbuh Kasat.

Setelah melampiaskan nafsunya tersangka kemudian mengantar korban pulang atau kembali kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX.”Lanjut, Kasat Reskrim berpesan kepada orangtua untuk selalu mengawasi anaknya agar tidak mudah dirayu atau dibujuk seseorang dengan imbalan apapun.

Sementara tersangka sendiri mengaku hanya sekali melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri.“Hanya sekali saja,” katanya singkat. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2), Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (HS/@Gus)

Post Views 267
READ  Unit Reskrim Tangkap 3 Pelaku Pencuri Motor
Previous Post

Pileg 2024 Harus Menang, Ketua DPC PDI Perjuangan Ingatkan ke Semua Pengurus

Next Post

Ahmad Purwanto Sukseskan Halal Bihalal SCOOTER Vespa Plat K

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Ahmad Purwanto Sukseskan Halal Bihalal SCOOTER Vespa Plat K

Ahmad Purwanto Sukseskan Halal Bihalal SCOOTER Vespa Plat K

Recommended

Soroti Ketidakhadiran Pihak Tergugat, Nur Said : Kecewa

Soroti Ketidakhadiran Pihak Tergugat, Nur Said : Kecewa

6 jam ago
Tiga Komplotan Jambret Sadis Dibekuk Polisi

Tiga Komplotan Jambret Sadis Dibekuk Polisi

14 jam ago

Trending

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu : Kekasihnya DPO

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu : Kekasihnya DPO

21 jam ago
Gugatan PMH H. Utomo, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Pihak Tergugat

Gugatan PMH H. Utomo, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Pihak Tergugat

16 jam ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

1 minggu ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

7 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

4 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In