• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Komnas PA Mendesak Polisi Segera Menangkap Penganiayaan Tiga Bocah Pemulung Di Pasar Rengit Kota Medan

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juni 8, 2020
in HUKUM
0
Komnas PA Mendesak Polisi Segera Menangkap Penganiayaan Tiga Bocah Pemulung Di Pasar Rengit Kota Medan
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait geram dan marah besar ketika melihat tayangan video yang mempertontonkan penyiksaan dan penganiayaan terhadap 3 orang anak pemulung yang viral di media sosial.

Mengingat serangan kekerasan fisik, penganiayaan, serta penyiksaan terhadap anak merupakan tindak pidana luar biasa serta melanggar harkat dan martabat manusia dan Hak Asasi Manusia (HAM) meminta dan mendesak segera Polrestabes Medan menangkap dan menahan pelaku penyerangan dengan kekerasan, penganiayaan serta penyiksaan terhadap 3 bocah pemulung yang terjadi Pasar Rengit Tuntungan Kota Medan itu, demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di kantornya kepada sejumlah media masa yang meminta penjelasan atas viralnya serangan kekerasan dan penganiayaan terhadap tiga bocah pemulung yang terjadi di Pasar Rengit Tuntungan, Kota Medan yang viral di media sosial Jumat 22/05/20.

Lebih lanjut Arist nenjelaskan apapun bentuk kesalahan yng dituduhkan kepada anak, oleh siapapun, anak wajib terbebas dari serangan kekerasan serta penyiksaan dan oleh Udang-undang Nomor : 35 tahun 2014 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor : 39 tahun 1999 tentang HAM dapat diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.

Baca Juga

RPPAI Desak Pemkab Pati Tutup Permanen Lokalisasi di Wilayah Batangan, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

RPPAI Desak Pemkab Pati Tutup Permanen Lokalisasi di Wilayah Batangan, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

Desember 18, 2025
RPPAI Minta Penegakan Hukum Maksimal Atas Kasus Pembuangan Bayi di Pati

RPPAI Minta Penegakan Hukum Maksimal Atas Kasus Pembuangan Bayi di Pati

Desember 9, 2025
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Oktober 26, 2025

Mengingat tindakan kekerasan terhadap 3 orang pemulung yang mengalami penganiayaan dan penyiksaan oleh warga Pasar Rengit Tuntungan, kasus penyiksaan ini harus diselesaikan secara cepat, tepat dan adil.

READ  5 Pelaku Ditangkap, Berikut Nama-Namanya

Arist Merdeka Sirait lebih jauh menjelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan, penganiayaan penyiksaan serta serangan kekerasan terhadap anak dalam dimintai keterangan yang dituduhkan atau disangkahkan kepada anak seperti yang terjadi di Pasar Rengit Tuntingan Kota Medan

Kasus kekerasan ini berawal dari sebuah video yang memperlihatkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan pria dewasa terhadap 3 bocah pemulung yang viral di media sosial. Tiga bocah pemulung ini Rabu 20 Mei 2020 dituduh warga Tuntungan telah mencuri, namun tanpa bukti, sabtu (23/05/20 ).

Adapun 3 bocah itu telah berkali-kali mengatakan kepada warga Pasat Rengit bahwa mereka tak mencuri apapun.

Peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat ketiga bocah pemulung ini lagi mengorek-ngorek tanpa, kemuduan dikejar anjing dan pemulung ini pun spontan lari ketakutan lantas diteriakin oleh warga Pasar Rengit maling seperti yang dilakukan oleh bapak yang memukul pakai sapu yang dilakukan pria paruh baya yang tak mengenakan baju itu bahkan menganiaya kedua bocah pemulung lainnya ya dalam video itu pria tersebut juga tampak memukul salah satu dari ketiga bocah itu dengan menggunakan kayu disaksian oleh banyak warga namun tidak menerainya.

Atas peristiwa serangan kekerasan, penganiayaan serta penyiksaan terhadap 3 bocah pemulung, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Medan dan LPA Provinsi Sumatera Utara segera membentuk Tim Litigasi dan Rehabilitadi Sosial Terpadu berkoordinasi dengan Polrestabes Medan untuk segera mengungkap tabir serangan Kekerasan ini dan merekomendasika Polrestabes Medan untuk melakukan tindakan cepat dan tepat terhadap peristiwa ini.

Komnas Perlindungan Anak sangat percaya bahwa Polrestabes Medan dengan kekuatan profesionalnya Kasatreskrimum Polresta Medan segera menangkap dan menahan pelaku.

READ  Polisi Tindak Tegas Preman di Pati, Ancaman Investasi Diungkap!

Untuk kepentingan pengawalan kasus ini, Komisi nasional Perlindungan Anak segera bertulis surat untuk memberi dukungan kepada Polrestabes Medan dalam percepatan menyelesaikan masalah ini dengannpendekatan keadilan dan rasa nyaman bagi 3 orang pemulung yang telah mengalami serangan kekerasan itu. Pada prinsipnya tidak ada toleransi terhadap kekerasan yang terjadi dalam kehidupan anak-anak, demikian tegas Arist.(@gus)

Post Views 341
Previous Post

Ketua Umum Parade Nusantara Mendukung Kinerja Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria Untuk Melakukan Sidak Para Penambang Tanpa Ijin

Next Post

Kapolresta Tangerang Sosialisasikan New Normal dan Protokol Kesehatan

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Kapolresta Tangerang Sosialisasikan New Normal dan Protokol Kesehatan

Kapolresta Tangerang Sosialisasikan New Normal dan Protokol Kesehatan

Recommended

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

14 jam ago
18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

17 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In