• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TRENDING

Merangkap Jabatan, Diduga Oknum Perangkat Desa Indikasi Korupsi

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Februari 25, 2022
in TRENDING
0
Merangkap Jabatan, Diduga Oknum Perangkat Desa Indikasi Korupsi
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI,TV10NEWSGROUP.COM – Lagi- Lagi Ada oknum perangkat Desa Sidoluhur rangkap jabatan.” Hal ini menjadi Perbincangan ramai warga sekitar,Jumat (25/2/22).

Padahal jelas dalam undang-undang 6 tahun 2014 berbunyi tentang larangan dengan dua hal sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
  2. Merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i). Tentang kedua hal yang disebutkan diatas, Pasal 1 angka 1 jucto Pasal 3 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk didalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang dimaksud.

Fakta di lapangan di temukan adanya pelaksanaan kewenangan dan tugas yang kuat di indikasikan rangkap jabatan sehingga menimbulkan dampak terhadap tindak pidana berupa penggunaan kewenangan, sarana, dan kesempatan yang menyimpang dari tujuan dan maksud yang diberikan kewenangan jabatan.

Baca Juga

BPK, Ombudsman dan KPK Cek Data Kantor! Agus Kliwir Desak Audit Total Pengadaan & Pokir Publikasi Pati 2025 – 2026

BPK, Ombudsman dan KPK Cek Data Kantor! Agus Kliwir Desak Audit Total Pengadaan & Pokir Publikasi Pati 2025 – 2026

Agustus 27, 2026
Agus Kliwir Dorong Audit Kerja Sama Publikasi Pers 2025–2026 dan Verifikasi Kantor Media

Agus Kliwir Dorong Audit Kerja Sama Publikasi Pers 2025–2026 dan Verifikasi Kantor Media

Agustus 23, 2026
Sholat Lima Waktu sebagai Pondasi Pati Cinta Damai, Pesan Kapolresta

Sholat Lima Waktu sebagai Pondasi Pati Cinta Damai, Pesan Kapolresta

Agustus 22, 2026

Apalagi jika bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara.” Oleh karena itu,penyelesaiannya menggunakan hukum tindak pidana korupsi.

Hal itu di ungkapkan salah satu warga benama XX ( nama samaran ) kepada media  adanya rangkap jabatan di desanya.

” Terkait rangkap jabantan itu di perkirakan telah merangkap jabantan mulai tahun 2018,” ujarnya.

Lebih lajut dalam keterangannya oknum perangkat yang memeiliki jabatan Kepala Seksi Administrasi di desa dan merangkap jabatan PJ Sekdes Sidoluhur bernama SD ( nama samaran ).

Perlu di ketahui didalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pejabat dilarang merangkap sebagai komisaris yang berasal dari lingkungan instansi, BUMN dan BUMD, Serta PNS yang merangkap jabatan komisaris akan memberi dampak tugas pelayanan publik terabaikan, adanya konflik kepentingan, rawan inervensi, pendapatan ganda, kapasitas/kapablitas, berpotensi KKN.

Dalam ketentuan hukum jika dalam pelaksanaan kewenangan dan tugas jabatan menimbulkan dampak terhadap tindak pidana berupa penggunaan kewenangan, sarana, dan kesempatan yang menyimpang dari tujuan dan maksud diberikannya kewenangan jabatan, apalagi jika bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu penyelesaiannya menggunakan hukum tindak pidana korupsi.(rijal)

Post Views 572
Previous Post

Ada Apa!!! Warga Desa Kecawa Terkait Pembangunan

Next Post

Warga Terima Nasi Kotak, WPS Peduli Sesama

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Warga Terima Nasi Kotak, WPS Peduli Sesama

Warga Terima Nasi Kotak, WPS Peduli Sesama

Recommended

RPPAI Pusat Apresiasi Kapolri dan Polresta Pati, Perkara Dugaan KDRT Naik ke Tahap Tersangka

RPPAI Pusat Apresiasi Kapolri dan Polresta Pati, Perkara Dugaan KDRT Naik ke Tahap Tersangka

11 jam ago
RPPAI Pusat Minta Kapolri Awasi Kasus Dugaan KDRT di Pati, Dorong Terlapor Jadi Tersangka

RPPAI Pusat Minta Kapolri Awasi Kasus Dugaan KDRT di Pati, Dorong Terlapor Jadi Tersangka

2 hari ago

Trending

Peduli Warga Kekeringan, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Didukung Polresta, DPRD, Pemkab dan Kodim Salurkan 20 Tangki Air

Peduli Warga Kekeringan, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Didukung Polresta, DPRD, Pemkab dan Kodim Salurkan 20 Tangki Air

6 hari ago
20 Tangki Air Bersih Dilepas, Staf Ahli Bupati Apresiasi SMSI dan SSN, PT. Putra Jaya Sakti Samudra

20 Tangki Air Bersih Dilepas, Staf Ahli Bupati Apresiasi SMSI dan SSN, PT. Putra Jaya Sakti Samudra

5 hari ago

Popular

Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

1 bulan ago
Wakapolresta Pati Baru, Inilah Sosok AKBP Ardyan Ukie Hercahyo

Wakapolresta Pati Baru, Inilah Sosok AKBP Ardyan Ukie Hercahyo

1 bulan ago
Berapa Kalori Tahu Goreng Isi dan Tepung ?

Berapa Kalori Tahu Goreng Isi dan Tepung ?

6 tahun ago
Cek Sound Horeg Berujung Luka! Kades Dukuhseti Desak APH dan Pelaku Bebas Berkeliaran

Cek Sound Horeg Berujung Luka! Kades Dukuhseti Desak APH dan Pelaku Bebas Berkeliaran

3 minggu ago
Persiapan Droping Air Bersih, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Pinta Pemkab Pati Siapkan Ruang Media Center

Persiapan Droping Air Bersih, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Pinta Pemkab Pati Siapkan Ruang Media Center

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In