• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Perpres Nomor 116 Tahun 2020 tentang KemLu

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Desember 14, 2020
in NASIONAL
0
Perpres Nomor 116 Tahun 2020 tentang KemLu
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

NASIONAL,TV10Newsgroup.com–  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada tanggal 7 Desember 2020.

Penerbitan Perpres yang dapat diakses di laman jdih.setkab.go.id ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Baca Juga

Efek Jera Bagi Para Predator, RPPAI Desak Kapolri Instruksikan Polres, Polresta dan Polda se- Indonesia Menerapkan UU Kebiri Kimia

Efek Jera Bagi Para Predator, RPPAI Desak Kapolri Instruksikan Polres, Polresta dan Polda se- Indonesia Menerapkan UU Kebiri Kimia

Mei 22, 2026
SMSI dan ABPEDNAS Perkuat Sinergi Bangun Desa Transparan

SMSI dan ABPEDNAS Perkuat Sinergi Bangun Desa Transparan

Mei 21, 2026
Adhyaksa FC Banten Audiensi ke Jaksa Agung, Usai Promosi Liga 1

Adhyaksa FC Banten Audiensi ke Jaksa Agung, Usai Promosi Liga 1

Mei 20, 2026

Dalam memimpin Kemlu, Menteri Luar Negeri (Menlu) dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemlu.

Berdasarkan Perpres ini, Kementerian Luar Negeri terdiri atas Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; serta Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.

Terdapat juga Inspektorat Jenderal; Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri; Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi; Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri; Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan Staf Ahli Bidang Manajemen.

Kesemua jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

‘’Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal,’’ bunyi Pasal 47.

Di lingkungan Kemlu dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan dalam peraturan ini, Unsur Pelaksana Tugas Pokok dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup bilateral, regional, dan multilateral adalah Perwakilan Republik Indonesia (Perwakilan RI) yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya berada di bawah koordinasi Kemlu.

“Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional PBB dan/atau Organisasi Internasional Non-PBB,” dijelaskan pada Pasal 52 ayat (2).

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Menteri harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

“Kementerian Luar Negeri harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia,” ditegaskan dalam Pasal 62.

Ditegaskan juga, semua unsur di lingkungan Kemlu dan Perwakilan RI harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang luar negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 63 Perpres ini.

Tertuang dalam ketentuan lain peraturan ini, Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN karena tugas dan fungsinya menjadi Pelaksana Harian Sekretariat Nasional ASEAN-lndonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler karena tugas dan fungsinya menjadi Kepala Protokol Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan lainnya.

Perpres Nomor 116 Tahun 2020 ini berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 Desember 2020.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 100), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian dinyatakan pada Pasal 77 Perpres.(@).

Post Views 435
Previous Post

Kodim Blitar Terus Gencarkan Ops Yustisi

Next Post

Satgas Yonif 623 Terima Kunker Danrem 101

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Satgas Yonif 623 Terima Kunker Danrem 101

Satgas Yonif 623 Terima Kunker Danrem 101

Recommended

Pemkab Pati Perkuat Pelayanan dan Investasi

Pemkab Pati Perkuat Pelayanan dan Investasi

19 jam ago
Efek Jera Bagi Para Predator, RPPAI Desak Kapolri Instruksikan Polres, Polresta dan Polda se- Indonesia Menerapkan UU Kebiri Kimia

Efek Jera Bagi Para Predator, RPPAI Desak Kapolri Instruksikan Polres, Polresta dan Polda se- Indonesia Menerapkan UU Kebiri Kimia

4 hari ago

Trending

SMSI dan ABPEDNAS Perkuat Sinergi Bangun Desa Transparan

SMSI dan ABPEDNAS Perkuat Sinergi Bangun Desa Transparan

6 hari ago
BPK RI Turun Audit, SMSI Soroti Anggaran Publikasi Pemda Pati

BPK RI Turun Audit, SMSI Soroti Anggaran Publikasi Pemda Pati

6 hari ago

Popular

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

4 minggu ago
Ormas dan Perguruan Silat Kompak Tolak Posko AMPB, Pati Minta Aparat Bertindak Tegas

Ormas dan Perguruan Silat Kompak Tolak Posko AMPB, Pati Minta Aparat Bertindak Tegas

4 minggu ago
Posko AMPB Kembali Dibubarkan Aparat Gabungan, Polresta Pati Tegas Jaga Ketertiban

Posko AMPB Kembali Dibubarkan Aparat Gabungan, Polresta Pati Tegas Jaga Ketertiban

4 minggu ago
Hoaks Intel Kodim Pati Terbantahkan, Warga Margoyoso Klarifikasi soal Kaos “DARAH POLISI ITU SEGAR”

Hoaks Intel Kodim Pati Terbantahkan, Warga Margoyoso Klarifikasi soal Kaos “DARAH POLISI ITU SEGAR”

1 minggu ago
Pemerintah, TNI – Polri Gandeng Ormas, LSM dan Pers Legal, Firman Subagyo Soroti Posko AMPB

Pemerintah, TNI – Polri Gandeng Ormas, LSM dan Pers Legal, Firman Subagyo Soroti Posko AMPB

4 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In