PATI, TV10Newsgroup.com I Polresta Pati hari ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sekitar 16 tahun Warga Bekasi sebagai korban di wilayah Kecamatan Pati yang bertransaksi melalui aplikasi MiChat.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin mengatakan bahwa kasus tersebut pada Sabtu (02/11/24).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi adanya aktivitas prostitusi di dalam kamar Hotel di Kecamatan Pati melalui aplikasi media sosial MiChat.
“Kemudian petugas melakukan Penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut kemudian pada hari Sabtu, 2 November 2024 sekira Pukul 21.00 Wib petugas mengamankan 2 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati saat ditemui awak media, Jumat (15/11/2024).
Kompol M. Alfan Armin menambahkan, kini 2 orang tersangka yaitu berinisial MN (25) warga Cikarang Utara, Bekasi sebagai Mucikari serta SY (28) selaku Admin MiChat yang menjual atau memasarkan Korban beserta Barang Bukti terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual terhadap korban.
“Dari keterangan para Tersangka mengakui telah melakukan eksploitasi seksual terhadap Anak selama 2 bulan ini dan modus operandi yang dilakukan yaitu mengunggah foto Anak Korban di Aplikasi MiChat dengan kalimat “Open BO” dengan tarif Rp 300 Ribu sampai Rp 500 ribu”, tambah Kompol M. Alfan Armin.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Pati menjelaskan dalam modus para tersangka membooking kamar di Hotel, kemudian Korban disuruh melayani di kamar terpisah.
“Atas perbuatan tersebut, kedua Tersangka disangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau eksploitasi seksual terhadap anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Th 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dgn ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Kasat Reskrim Polresta Pati.(red)