PATI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) wilayah lingkungan sekolah negeri, kembali mencuat di Kabupaten Pati.
Kali ini, keluhan datang dari sejumlah orang tua wali murid SMP Negeri 1 Tayu yang mengaku diuber-uber terkait permintaan uang pembangunan senilai 300 ribu pada saat penerimaan siswa baru.
Isu tersebut memicu reaksi keras dari Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo. Ia mengaku menerima laporan langsung dari wali murid yang merasa keberatan
Lantaran pungutan tersebut, dinilai memberatkan dan tidak sesuai aturan pendidikan.“Ini bukan sekali dua kali.
Sudah terlalu sering muncul laporan soal pungutan di sekolah negeri, baik SD maupun SMP.
Kalau ini benar terjadi, maka sudah masuk kategori gratifikasi dan pungli,” tegas Bandang saat di konfirmasi wartawan, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, sekolah negeri seharusnya menjadi tempat pendidikan yang bersih dari praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Apalagi, pemerintah telah menegaskan adanya program pendidikan yang mengutamakan akses, dan keterjangkauan bagi masyarakat.
Bandang menyayangkan jika masih ada kepala sekolah yang seolah merasa kebal terhadap kritik maupun teguran.
Dia menilai sikap seperti itu justru memperburuk citra dunia pendidikan, dan menambah beban masyarakat.
“Kalau ada kepala sekolah yang merasa tidak tersentuh aturan, ini bahaya. Jangan sampai sekolah dijadikan ladang bisnis
Orang tua murid jangan terus-terusan dijadikan objek pungutan,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, Bandang meminta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, S.H., M.H
Untuk turun langsung ke Pati. Ia menilai Ombudsman perlu hadir untuk mengawal persoalan pendidikan, yang dinilai sudah semakin mengkhawatirkan.
DPRD Pati siap membuka ruang koordinasi dengan Ombudsman untuk mengusut dugaan pungli yang disebut marak terjadi di beberapa SD maupun SMP negeri di wilayah Kabupaten Pati.
“Kami minta Ombudsman Jateng turun bersama, mengawal kasus tersebut supaya terang. Jangan sampai praktik seperti ini, terus berlangsung dan menjadi budaya di sekolah negeri,” katanya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sekolah, khususnya terkait pungutan yang dibebankan kepada orang tua murid.
Ketua Komisi D DPRD Pati menambahkan, apabila terbukti ada pungutan liar maupun gratifikasi
Maka pihak terkait harus diberikan sanksi tegas, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “kalau benar ada pungli, harus ditindak. Tidak boleh dibiarkan
Ini menyangkut masa depan pendidikan dan kepercayaan publik,” ungkap Bandang dengan nada bijaksana.(red)













