Jakarta, Tv10newsgroup.com – Bupati Siodarjo Saiful Ilah akhirnya resmi dijebloskan ke Rutan KPK. Tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo ditahan seusai pemeriksaan sekitar pukul 03.30 WIB, Kamis (9/1/2020) pagi.
“Pemberi ditahan di Pom Guntur, selebihnya (bupati dan tersangka lainnya) Rutan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media.
Untuk enam tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo tersebut akan diberlakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful sesaat sebelum dibawa ke Rutan KPK sempat membantah bahwa dirinya telah menerima suap proyek infrastruktur tersebut.
“Minta maaf bagaimana? Saya gak salah kok,” ungkap Saiful saat ditanyai apakah dia akan minta maaf kepada warga atas suap tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1). KPK berhasil melakukan tangkap tangan saat adanya transaksi suap yang diberikan kepada Saiful.
Kemudian, KPK menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).
Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM). (afa)