• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

RUU Ciptakerja, Anggota Tim Kerja DPD RI Pelototi 174 Pasal

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Agustus 7, 2020
in NASIONAL
0
RUU Ciptakerja, Anggota Tim Kerja DPD RI Pelototi 174 Pasal
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com –   Anggota Tim Kerja DPD RI RUU tentang Cipta kerja Hasan Basri mengungkapkan sejumlah pasal dari RUU tersebut yang akan menjadi fokus perjuangan DPD RI. Karena pasal-pasal tersebut yang melucuti sejumlah kewenangan daerah. “Sedikitnya ada 174 pasal yang akan kami pelototi,” Kata Hasan usai mengikuti Rakor DPD RI di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (6/8/20).

Dicontohkan Hasan, tentang pelaksanaan kewenangan tentang perizinan berusaha dan kegiatan berusaha dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian perizinan berusaha yang tidak dilaksanakan sesuai dengan NSPK dan norma (tenggat) waktu yang ditetapkan, maka pelaksanaan perizinan berusaha diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Serta pelaksanaan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan program Prioritas Pemerintah dilaksanakan oleh pemerintah Pusat. “Jadi daerah nanti hanya  menjadi penonton dari investasi-investasi besar yang masuk. sehingga sama sekali bukan regulator,” Ujarnya.

Baca Juga

Gus Yusuf Darah Segar NU! Kader Pesantren dengan Gagasan Baru dan Kerja Nyata

Gus Yusuf Darah Segar NU! Kader Pesantren dengan Gagasan Baru dan Kerja Nyata

Agustus 18, 2026
AKBP Rahmad Hidayat Pimpin Saka Anti Narkoba, Pramuka Garda Terdepan P4GN

AKBP Rahmad Hidayat Pimpin Saka Anti Narkoba, Pramuka Garda Terdepan P4GN

Agustus 5, 2026
Agus Kliwir Desak BPK Audit Kerjasama Publikasi di Perusahaan Media, Ini Alasannya

Agus Kliwir Desak BPK Audit Kerjasama Publikasi di Perusahaan Media, Ini Alasannya

Agustus 5, 2026

Belum lagi, lanjut Hasan, dalam pasal-pasal krusial mengenai pertanahan, tata ruang, administrasi perizinan, administrasi pemerintahan dan lainnya. “RUU Cipta kerja dengan metode Omnibus Law ini sangat jauh dari kata sempurna. Karena sangat dipaksakan dengan alasan reformasi birokrasi,” Imbuhnya.

Untuk itu wakil ketua Komite II meminta unsur masyarakat dan pemerintah di daerah proaktif menyuarakan dan memberikan masukan kepada Timja DPD RI sebagai landasan acuan dalam penyempurnaan usulan yang akan disampaikan oleh DPD RI. “Selama ini DPD RI sebagai wakil daerah sudah melakukan berbagai macam upaya. Tetapi pemerintah daerah masih banyak yang pasif dalam menanggapi RUU ini,” pungkasnya.(@iz).

Post Views 438
Previous Post

Kapolres Membagikan Bendera Merah Putih dan Masker Kepada Warga

Next Post

Polsek Cengkareng Meringkus 14 Pelaku Begal

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Polsek Cengkareng Meringkus 14 Pelaku Begal

Polsek Cengkareng Meringkus 14 Pelaku Begal

Recommended

Terima Bantuan Air Bersih, Warga Apresiasi Kodim 0718/Pati

Terima Bantuan Air Bersih, Warga Apresiasi Kodim 0718/Pati

3 jam ago
Dirsiber Polda Jateng Ikut Panen Bawang

Dirsiber Polda Jateng Ikut Panen Bawang

4 jam ago

Trending

250 Bendera Merah Putih, AKP Parsa : Semarakkan HUT RI ke-81

250 Bendera Merah Putih, AKP Parsa : Semarakkan HUT RI ke-81

4 hari ago
Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

6 hari ago

Popular

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

2 minggu ago
Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

6 tahun ago
250 Bendera Merah Putih, AKP Parsa : Semarakkan HUT RI ke-81

250 Bendera Merah Putih, AKP Parsa : Semarakkan HUT RI ke-81

4 hari ago
Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

3 minggu ago
Jelang 1 Agustus, Kombes Pol. Sigit Siap Pimpin Polresta Pati

Jelang 1 Agustus, Kombes Pol. Sigit Siap Pimpin Polresta Pati

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In