PATI, TV10Newsgroup.com I Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Bupati (Pj) Pati dan DPRD Kabupaten Pati mengenai ujian tertulis dalam pengisian perangkat Desa bisa berhubungan dengan aturan atau regulasi mengenai tata cara seleksi perangkat Desa.
Jika keputusan ini diabaikan, bisa berarti ada pihak tertentu, baik dari pihak desa maupun lainnya, yang tidak menjalankan keputusan tersebut dalam pelaksanaan seleksi perangkat Desa.
Ketika surat keputusan diabaikan, ini dapat memunculkan beberapa implikasi, seperti
1. Ketidaksesuaian dalam Prosedur Rekrutmen, Pengabaian terhadap keputusan ujian tertulis bisa menyebabkan prosedur seleksi perangkat desa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Potensi Konflik atau Ketidakpuasan Masyarakat, Masyarakat desa yang merasa bahwa seleksi tidak dilakukan dengan adil atau sesuai prosedur resmi dapat memunculkan protes.
3. Kehilangan Kepercayaan Terhadap Institusi Pemerintah, Jika keputusan yang resmi dikeluarkan diabaikan tanpa ada sanksi, hal ini bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah daerah.
Pengabaian keputusan ini bisa saja disebabkan oleh berbagai alasan, seperti adanya intervensi atau kurangnya kontrol dalam proses seleksi.
Bagi masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan, langkah yang dapat diambil adalah
Melaporkan pengabaian ini kepada pemerintah daerah atau pejabat yang lebih tinggi.
Meminta klarifikasi dari pihak yang bertanggung jawab mengenai alasan tidak diterapkannya keputusan tersebut.
Jika surat keputusan itu berisi instruksi atau petunjuk teknis harus diikuti dalam proses ujian tertulis, maka pihak terkait wajib menaatinya untuk memastikan proses transparan, akuntabel dan sesuai hukum yang berlaku.
Terlihat dalam ujian seleksi berlangsung di dua lokasi, yakni di Kampus UTC Semarang diikuti peserta dari 16 Kecamatan, dengan menggunakan sistem Lembar Jawab Komputer (LJK).
Dan hasil tesnya dapat diketahui atau diumumkan dalam waktu 3 hari di Universitas Veteran Semarang, Jumat (1/11/24).
Khusus peserta dari Kecamatan Winong, dengan menggunakan sistem Computer Assistant Test (CAT). Ada sebanyak 50 orang dari 12 Desa di wilayah kecamatan tersebut.
Wakil Rektor II Bidang SDM, R Irlanto Sudomo, M.Pd menyebut bahwa hari ini pihaknya melaksanakan ujian seleksi calon perangkat desa dari 12 desa di wilayah Kecamatan Winong, dengan menggunakan sistem CAT.
“Alhamdulillah, ini merupakan kerjasama pihak kami dengan Kecamatan Winong. Tes CAT ini memang sudah menjadi kegiatan (pengalaman) kami, termasuk dengan kabupaten lain”, jelas Irlanto Sudomo.(red)