• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TV10 TERKINI

Tekab Polsek Berhasil Tangkap Kedua Pelaku Narkoba

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Agustus 13, 2020
in TV10 TERKINI
0
Tekab Polsek Berhasil Tangkap Kedua Pelaku Narkoba
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

SERDANG BEDAGAI,TV10Newsgroup.com –  M. Risky Argadinata (25) warga Dusun 4, Desa Sementara, Kecamatan. Pantai Cermin berhasil ditangkap Team Kriminal Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan saat akan mengkomsumsi sabu di Jl. Serdang, Kelurahan. Simpang. Tiga Pekan, Kecamatan. Perbaungan, Selasa (28/07/20) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari hasil penangkapan Petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,2 gram dan alat hisap sabu (bong) serta Mobil pick up yang digunakan pelaku saat membeli narkoba berhasil diamankan Petugas.

Tersangka risky mengaku membeli barang haram tersebut dari M. Riduan alias Duan (46) warga kelurahan batang terap, Kecamatan. Perbaungan, Kabupaten. Serdang Bedagai dengan harga Rp. 100 ribu lalu melakukan transaksi bertempat di jalan umum Desa Kota Pari, Kecamatan. Pantai Cermin. Selanjutnya tersangka Risky akan mengkonsumsi sabu tersebut di lokasi tambal ban di Jl. Serdang Kelurahan. Batang Terap, Kecamatan. Perbaungan, namun sebelum mengkonsumsi barang haram tersebut pelaku diamankan oleh petugas Polsek Perbaungan.

Baca Juga

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Maret 6, 2025
Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Maret 6, 2025
Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Maret 5, 2025

Tidak ingin memutus mata rantai kasus narkoba, Tekab Polsek perbaungan dipimpin Kanit Reskrim IPTU M. Tambunan melakukan pengembangan terhadap pelaku Duan dengan cara melakukan under cover buy, Bapak 3 anak itupun menyetujui dengan melakukan transaksi di Jalan umum menuju Desa Ujung Rambung.

Petugas yang sudah siaga pada lokasi tersebut, selanjutnya melalukan penangkapan kepada pelaku Duan, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 1,1 gram, 2 helai plastik klip kosong, 1 unit Handphone merk samsung, dan uang Tunai Rp. 75 ribu rupiah berhasil diamankan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Rabu (12/08/2020) mengatakan kepada awak media membenarkan bahwa penangkapan terhadap tersangka M. Risky Argadinata dan Tersangka M. Riduan alias Duan.

“Sehingga Kedua tersangka tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum,” Kata AKBP Robin.

“Tersangka Risky dijerat pasal 112 (1) subsider 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Tersangka Riduan dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,”Pungkasnya. (@Khair).

Post Views 433
Previous Post

PTPN IV Gelontorkan 4,9 Milyar Rupiah Demi Perangi Covid-19

Next Post

MG HS Resmi Masuk Pasar Otomotif Nasional

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
MG HS Resmi Masuk Pasar Otomotif Nasional

MG HS Resmi Masuk Pasar Otomotif Nasional

Recommended

Pemkab Pati Prioritaskan Perbaikan Tanggul Jebol dan Salurkan Bantuan

Pemkab Pati Prioritaskan Perbaikan Tanggul Jebol dan Salurkan Bantuan

2 hari ago
PKK Pati Perkuat Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di Desa Asempapan dan Dumpil

PKK Pati Perkuat Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di Desa Asempapan dan Dumpil

2 hari ago

Trending

Pelaku Pembunuhan di Embung Terpus Dilibas Tim Resmob Polresta Pati

Pelaku Pembunuhan di Embung Terpus Dilibas Tim Resmob Polresta Pati

3 hari ago
Nasi Goreng Rp 4 Ribu, Warung Sederhana Jadi Incaran

Nasi Goreng Rp 4 Ribu, Warung Sederhana Jadi Incaran

1 tahun ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

4 minggu ago
Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

3 minggu ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

3 minggu ago
Pelaku Pembunuhan di Embung Terpus Dilibas Tim Resmob Polresta Pati

Pelaku Pembunuhan di Embung Terpus Dilibas Tim Resmob Polresta Pati

3 hari ago
Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In