• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TRENDING

Warga Rame!!! Anggota LPMD Diganti Istri Kepala Seksi Administrasi/PJ Sekdes

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Februari 27, 2022
in TRENDING
0
Warga Rame!!! Anggota LPMD Diganti Istri Kepala Seksi Administrasi/PJ Sekdes
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI,TV10NEWSGROUP.COM – Lagi- Lagi Isu-isu dikalangan Warga masyarakat Desa Sidoluhur Kecamatan jaken Kabupaten Pati menjadi perbincangan yang sangat menarik bagi awak media, terutama ada salah satu anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa( LPMD ) yang sudah mengabdi selama 5 tahun diganti secara sembunyi-sembunyi dalam struktural dan sekarang  dijabat istri dari PJ sekretaris desa.

Hal tersebut membuat rame dikalangan masyarakat sekitar.” selain Itu, Inisial X saat diwawancarai awak media Berkata bahwa adanya desas desus ini memang benar mas udah lama tetapi anggota LPMD yang diganti tidak berani menanyakan ke pihak Desa tetapi hanya bisa menangis saja.

Kemudian, Awak Media mendatangi ke Kades Sidoluhur bernama Sudardi.” Lanjut, Ia Berkata Memang Benar Inisial S selaku kepala seksi administrasi dan Juga Merangkap Menjadi sekretaris Desa”Betul Mas,  Hal ini  terjadi Sebelum saya menjabat Kepala Desa, Minggu (27/2/22).

Baca Juga

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Juni 3, 2026
Rangkul Ojek Online dan Sahabat Difabel, Kakorlantas Polri Gelar “Polantas Menyapa”

Rangkul Ojek Online dan Sahabat Difabel, Kakorlantas Polri Gelar “Polantas Menyapa”

Mei 30, 2026
Efek Jera Bagi Para Predator, RPPAI Desak Kapolri Instruksikan Polres, Polresta dan Polda se- Indonesia Menerapkan UU Kebiri Kimia

Efek Jera Bagi Para Predator, RPPAI Desak Kapolri Instruksikan Polres, Polresta dan Polda se- Indonesia Menerapkan UU Kebiri Kimia

Mei 22, 2026

Inisial S  mulai Merangkap jabatan Sekdes di tahun 2018 sampai sekarang.”Padahal pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang : 1. Merugikan kepentingan umum, 2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, 3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, 4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, 5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa

6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan, 7. Menjadi pengurus partai politik, 8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, 9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan- undangan.

10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, 11. Melanggar sumpah/janji jabatan dan, 12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipermudah.

Maka Sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dalam pasal 51 sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran terulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, tindakan penghentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Salah satu anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan inisial D menyayangkan rangkap jabatan tersebut karena ia menyaksikan sendiri bahwa salah satu anggota LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) yang sudah mengabdi selama 5 tahun diganti secara Sembunyi-Sembunyi.

“Lebih lanjut, Teman saya yang menjabat di LPMD diganti dari struktural dengan tanpa pemberitahuan. Ia sampai nangis. Karena ia merasa sudah mengabdi 5 thn lebih tapi tiba-tiba diganti dengan keluarga PJ Sekdes sendiri,”cetus D saat diwawancarai Awak media, Sabtu (26/2/22).(Rijal)

Post Views 445
Previous Post

Kapolri Berikan Penghargaan ke Anggota Polda Jatim

Next Post

Warga Antusias Ikut Vaksinasi, Inilah kata AKP Dodi

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Warga Antusias Ikut Vaksinasi, Inilah kata AKP Dodi

Warga Antusias Ikut Vaksinasi, Inilah kata AKP Dodi

Recommended

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

2 hari ago
Perkuat Hubungan Industrial dan Perbarui Aturan Perusahaan

Perkuat Hubungan Industrial dan Perbarui Aturan Perusahaan

3 hari ago

Trending

Cegah Peredaran Narkotika, Ketum RPPAI Apresiasi Program Kampung Bebas Narkoba

Cegah Peredaran Narkotika, Ketum RPPAI Apresiasi Program Kampung Bebas Narkoba

4 hari ago
Firdaus : Sufmi Dasco Dinilai Jadi Figur Kunci di Balik Orkestrasi Politik Nasional

Firdaus : Sufmi Dasco Dinilai Jadi Figur Kunci di Balik Orkestrasi Politik Nasional

1 minggu ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

2 minggu ago
Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

2 minggu ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

2 minggu ago
Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

2 minggu ago
Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In