• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Arist Merdeka Sirait Mendesak Polres Lembata Segera Menangani Kasus Penganiayaan

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Januari 18, 2020
in HUKUM
0
Arist Merdeka Sirait Mendesak Polres Lembata Segera Menangani Kasus  Penganiayaan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, TV10Newsgroup.Com – Kasus kekerasan yang disertai penganiayaan dan penyiksaan terhadap seorang anak berinisial MRS (16) warga Lembata

Diduga dilakukan berinisial ASN yang merupakan salah seorang pejabat dilingkungan Pemda Lembata, NTT mendapat kebijakan serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA)

Demi kepastian hukum, Arist mendesak Polres Lembata segera menangani kasus ini.” sampai tuntas dan berkeadilan bagi korban serta segera menahan maupun menindak tegas penganiaya anak dibawah umur.

Baca Juga

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Mei 29, 2025
Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Mei 28, 2025
Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Mei 27, 2025

“Oleh kerena itu, tidak ada kata damai terhadap kekerasan yang disertai dengan penganiayaan terhadap anak.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait ketika menerima pengaduan dari komunitas masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang datang dari Lembata untuk melaporkan di kantor di bilangan Jakarta Timur pada hari Kamis (16/01/20).

Selanjutnya, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kekerasan disertai dengan penganiayaan terhadap anak ini perlu mendapat perhatian serius.

Karena kekerasan yang disertai dengan penganiayaan ini merupakan pelanggaran berat hak anak.

Disamping itu, adapun tindakan ini sangat tidak terpuji dan menjadi contoh yang tidak baik pula apalagi dilakukan oleh berinisial ANS sebagai salah satu pejabat pemerintah yang semestinya memiliki kesadaran untuk memberikan perlindungan bagi anak secara khusus dan kepada masyarakat Lembata secara umum”, tegas Arist Merdeka Sirait.

Menurut Arist, kalaupun ada dugaan korban melakukan pencurian handphone seperti yang dituduhan keluarga pelaku kepada korban yang kemudian tidak dapat dibuktikan setelah mendapat pemeriksaan di kantor polisi.

READ  Sat Reskrim Polres Sergai Meringkus Jurtul judi KIM dan Togel

Sesungguhnya sebagai seorang pejabat dilingkungan pemerintahan Lembata ada mekanisme penyelesaiannya yang lebih baik yang dapat digunakan bukan dengan cara main hakim sendiri dengan menggunakan kekuasaan.

Karena itu, bersesuaian dengan ketentuan pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan dan atau kekerasan, penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi junto pasal 80 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan serta penganiayaan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan maupun denda paling banyak Rp. 72 juta.

Untuk junto UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan demikian Komnas Perlindungan anak mendesak Polres Lembaga untuk segera menangkap dan menahan terduga pelaku agar jangan membiarkan begitu saja tentang kasus tanpa kepastian serta kejelasan hukum.

Jika kasus ini dibiarkan mengambang dan berlalu begitu saja, apalagi atas kasus penganiayaan ini sudah cukup bukti (visum beserta saksi-red).

Kami takutkan akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat kepada aparatus penegak hukum di Lembata, NTT.

Sebab itu, bagi semua pihak harus peduli terhadap penegakan hukum sebagai upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di Lembata”, imbuh Arist.

Sekaligus adanya kekerasan fisik dan psikis disertai dengan penganiaan yang mengakibatkan luka maupun lebam pada tubuh korban.

Arist mengatakan bahwa tindakan para pelaku sudah dapat dikategorikan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan merendahkan martabat.

Serta juga Pembiaran atas kelambanan penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa masyarakat dan orang dewasa sudah bertindak sewenang-wenang dengan cara menggunakan kekuasaannya untuk menindas maupun mengabaikan hak anak untuk memperoleh perlindungan.

READ  Satreskrim, Ringkus Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Sementara itu, Arist juga menjelaskan sesungguhnya setiap anak membutuhkan perlindungan khusus dari semua pihak, karena anak dalam posisi lemah, tak berdaya dan sebagai individu yang belum mampu membelah serta melindungi dirinya sendiri.

Dengan demikian, anak dalam situasi apapun patut mendapat perlindungan dari keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara serta orang-orang dewasa yang ada disekitar kehidupan sosial anak.

Seperti  bentuk perlindungan pemerintah dan negara terhadap anak tersebut dapat dilakukan dengan cara memberikan perlindungan serta menindak pelaku kejahatan pelanggaran hak anak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Disamping itu, pemerintah dan negara juga wajib hadir dan bertanggungjawab atas pemulihan tentang rehabilitasi sosial anak yang menjadi korban penganiayaan.

Maka untuk memastikan proses hukum yang berkeadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak akan segera menurunkan Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak untuk bertemu korban dan keluargan dan berkordinasi dengan Polres Lembata serta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengetahui tentang mengungkap tabir apa penyebab kelambanan menindaklanjuti laporan korban.

“Semua ini Kan sudah sudah cukup bukti, apalagi kendalanya”, cetus Arist saat diwawancarai awak media.(@gus)

Post Views 355
Tags: Arist Merdeka Sirait Mendesak Polres Lembata Segera Menangani Kasus Penganiayaan
Previous Post

Seorang Ayah Perkosa Putri Kandung, Komnas PA Bereaksi Keras

Next Post

Kota Samarinda Dilanda Banjir, Korem Siapkan Posko Kesehatan Dan Pengungsian

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Kota Samarinda Dilanda Banjir, Korem Siapkan Posko Kesehatan Dan Pengungsian

Kota Samarinda Dilanda Banjir, Korem Siapkan Posko Kesehatan Dan Pengungsian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

7 jam ago
TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

7 jam ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

5 hari ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

11 jam ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In