• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TV10 TERKINI

Kabupaten Pati Terima Face Shield 38.080 Buah

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
September 15, 2020
in TV10 TERKINI
0
Kabupaten Pati Terima Face Shield 38.080 Buah
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI,TV10Newsgroup.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati menerima Bantuan Faceshield Kegiatan Jaring Pengaman Ekonomi Tahap II APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020, hari ini (12/09/20).

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Ekonomi Pembangunan, serta para Kepala OPD dari Dinas Sosial, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Disdukcapil juga para camat.

Jumlah face Shield yang diberikan yaitu 38.080 buah. Merupakan hasil karya dari para perempuan kepala keluarga, perempuan penyandang disabilitas, perempuan korban kekerasan, perempuan migran, serta ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Baca Juga

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Maret 6, 2025
Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Maret 6, 2025
Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Maret 5, 2025

Bupati Pati Haryanto mengatakan, bahwa program ini dilaksanakan sebagai upaya Pemprov Jateng untuk menunjang kelangsungan hidup para pekerja. Pengerjaan face shield ini dilakukan oleh 56 kelompok kerja, dengan nilai anggaran sebesar 261 juta rupiah.

Bupati mengungkapkan face shield akan dibagikan ke seluruh instansi pelayanan publik hingga ke pemerintah desa. Ia pun menegaskan pemakaian masker merupakan perlindungan utama dalam pencegahan penularan Covid-19. Namun penggunaan face shield tersebut untuk pelindung tambahan agar pelayanan publik semakin maksimal.

“Dengan adanya penyerahan bantuan face shield dapat mencegah penyebaran virus Covid-19 tidak berkembang di area pelayanan publik,” tegasnya.

Haryanto menuturkan bahwa dengan adanya Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati, akan ada peningkatan sanksi berupa denda bagi pelanggar aturan.

Bupati mengungkapkan akan menggencarkan gerakan 14 hari menggunakan masker. Selanjutnya akan dilanjutkan pembiasaan pemakaian masker. Semua pegawai dikerahkan untuk turun bersama dengan camat, muspika, kepala desa dan perangkat desa, agar gerakan ini bisa masif.  “Kalau nanti tetap tidak memperhatikan akan terdapat denda yang berlaku. Sedangkan perolehan denda dimasukkan ke kas daerah,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Haryanto menjelaskan adanya jam malam atau pencegahan aktivitas di malam hari untuk mencegah penularan virus corona.  “Karena rata-rata aktivitas anak-anak muda di malam hari yang berkeliaran hampir 90% tidak memakai masker. Nah, itu nanti akan dikenakan penertiban seperti halnya dikenai denda dan diantar pulang ke rumah,” imbuhnya.

Sehingga untuk penertiban sendiri, Bupati menerangkan dimulai pukul 22:00 sampai 04:00 WIB dan akan segera dilaksanakan. Pada saat razia pun akan dikenakan denda. Hal ini merupakan akibat dari tidak diperhatikannya Perbup yang sudah berjalan cukup lama diberikan.  “Nantinya akan dilakukan juga sosialisasi dan terdapat tenggang waktu agar semua masyarakat tahu tentang aturan ini,” tandasnya.(@k).

Post Views 412
Previous Post

Bupati Terbitkan SE Penerapan Jam Malam dan Gerakan Pakai Masker

Next Post

Puan Pastikan DPR Tetap Produktif Masa Pandemi

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Puan Pastikan DPR Tetap Produktif Masa Pandemi

Puan Pastikan DPR Tetap Produktif Masa Pandemi

Recommended

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

11 jam ago
SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

12 jam ago

Trending

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

4 hari ago
Cegah Peredaran Narkotika, Ketum RPPAI Apresiasi Program Kampung Bebas Narkoba

Cegah Peredaran Narkotika, Ketum RPPAI Apresiasi Program Kampung Bebas Narkoba

6 hari ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

3 minggu ago
Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

2 minggu ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

2 minggu ago
Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

2 minggu ago
Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In