• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Satlantas Polres Kudus Rekam 2.801 Pelanggaran dan 6.125 Teguran

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Mei 12, 2023
in BREAKING
0
Satlantas Polres Kudus Rekam 2.801 Pelanggaran dan 6.125 Teguran
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

KUDUS – Satlantas Polres Kudus merekam 2.801 pelanggaran dan memberi 6.125 teguran selama Januari hingga April 2023.

“Angka tersebut masih terbilang cukup tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo.

Kasat Lantas mengungkapkan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik di wilayah Kudus, serta pada kamera petugas melalui aplikasi E-TLE Mobile yang terisntall pada tiap-tiap handphone personel yang

Baca Juga

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

November 24, 2025
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

November 1, 2025
PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025

Sehingga menurutnya, masyarakat jika melakukan pelanggaran akan dengan mudah tercapture oleh petugas di lapangan.

“Baiknya sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada. Karena kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya,” kata Kasatlantas Polres Kudus dihadapan awak media, kamis (11/5/23).

Seperti diketaui, pelanggar lalulintas yang tertangkap kamera E-TLE akan diverifikasi perihal data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar.

Setelah teridentifikasi, Sat Lantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan.

“Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap 0812-2356-2017. Atau bisa datang ke posko E-TLE Polres Kudus ,” imbuh AKP Ivan Prabowo.

Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

READ  Polresta Pati Harap FGD Jadi Solusi Efektif Atasi Kenakalan Remaja

Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Sat Lantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.

“Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan saja,” pungkasnya.(@Gus Kliwir)

Post Views 235
Previous Post

Miris !!! Hutan Lindung Diduga Dijadikan Galian C

Next Post

Kafe di Desa Mlati Lor Dirazia, Ini Hasilnya

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Kafe di Desa Mlati Lor Dirazia, Ini Hasilnya

Kafe di Desa Mlati Lor Dirazia, Ini Hasilnya

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

21 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago
Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

5 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

21 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In