PATI – Putusan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Pati yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada empat terdakwa kasus “tongtek maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, memantik gelombang kekecewaan publik.
Keluarga korban berinisial AFD (18) meluapkan amarah usai sidang putusan yang digelar pada Senin (20/4/2026), bahkan berujung pada aksi anarkis di depan gedung pengadilan.
Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim, Wira Indra Bangsa bersama dua hakim anggota, Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin yang digelar di ruang sidang anak.
Meski terbuka untuk umum, persidangan dibatasi. karena para terdakwa merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana terhadap para anak oleh para itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kutoarjo di Purworejo, Jawa Tengah,” ucap hakim saat membacakan putusan.
Namun bukan hanya vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, keputusan hakim yang menyatakan permohonan restitusi keluarga korban “tidak dapat diterima” juga memperparah kekecewaan.
Putusan tersebut langsung menyulut emosi massa yang sejak pagi mengawal sidang. Di depan PN Pati, sumpah serapah terlontar ke arah majelis hakim dan aparat kepolisian yang berjaga.
Suasana berubah mencekam saat sejumlah warga terlihat menangis, bersimpuh, bahkan ibu korban dilaporkan sempat pingsan akibat terpukul dengan hasil persidangan.
Ketegangan memuncak ketika bus tahanan yang membawa para terdakwa perlahan meninggalkan gerbang PN Pati.
Tanpa komando, sejumlah simpatisan korban menghujani kendaraan tersebut dengan botol air mineral dan benda-benda keras.
Meski polisi telah membentuk barikade, aksi tersebut tak dapat sepenuhnya dicegah. Bibi korban, Nailis Sa’adah, menyebut vonis itu sebagai bukti nyata “matinya keadilan” di PN Pati.
Ia menilai lembaga peradilan sudah tidak lagi berpihak pada korban.“20 April 2026, kita semua menjadi saksi, kita semua melihat betapa bobroknya Pengadilan Negeri Pati.
Lagi-lagi Pengadilan Negeri Pati tidak bisa memberi keadilan untuk rakyatnya,” tegas Nailis kepada wartawan.
Menurutnya, hukuman tiga tahun penjara tidak sebanding dengan hilangnya nyawa korban, apalagi jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut enam tahun penjara.
Dia menilai majelis hakim terlalu lunak terhadap para pelaku, meskipun tindakan yang dilakukan mengarah pada pembunuhan brutal.
“Pembunuh cuma dijatuhi hukuman tiga tahun, menghilangkan nyawa seseorang. Di mana keadilan Pengadilan Negeri Pati untuk rakyatnya? Di mana?” keluhnya.
Nailis juga menyoroti ditolaknya permohonan restitusi dengan alasan tidak ingin membebani keluarga terdakwa.
Bibi korban mengaku pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah banding, demi mencari rasa keadilan yang dianggap tidak mereka dapatkan di tingkat pertama.
“Restitusi kita ditolak. alasannya, membebani pihak keluarga terdakwa. habis ini kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” ucapnya.
Kasus tongtek maut ini sendiri terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di jalan desa wilayah Desa Talun RT 02 RW 04. Korban AFD meninggal dunia akibat luka tusuk di dada dan luka kekerasan lainnya.
Empat pelaku yang masih di bawah umur masing-masing berinisial W (16), I (16), A (15), dan B (15).
Peristiwa bermula ketika korban bersama teman-temannya melakukan kegiatan tongtek dengan sound system di atas mobil pikap.
Saat melintas di perempatan desa, rombongan korban bertemu kelompok pelaku yang tengah nongkrong, memicu cekcok hingga saling lempar batu.
Korban kemudian berjalan sendirian mendekati kelompok pelaku, hingga akhirnya menjadi sasaran pengeroyokan.
Korban dipukul, ditendang, dan ditusuk menggunakan senjata tajam secara bersama-sama.
Vonis tiga tahun tersebut kini bukan hanya menjadi keputusan hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat
Apakah sistem peradilan benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi korban, atau justru memperlebar luka sosial yang belum sembuh.(red)









