• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING DAERAH

Adaptasi Tatanan Normal Baru, Sekretariat Kabinet Atur Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juni 9, 2020
in DAERAH
0
Adaptasi Tatanan Normal Baru, Sekretariat Kabinet Atur Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Dalam rangka beradaptasi dalam tatanan normal baru, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja melalui fleksibilitas pengaturan lokasi bekerja bagi Pegawai Sekretariat Kabinet (Setkab) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian, yang meliputi: a. pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO); dan/atau b. pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home/WFH).

Untuk itu, Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Administrasi, Farid Utomo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 Sistem Kerja di Lingkungan Sekretariat Kabinet dalam Tatanan Normal Baru.

(Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176118/SE_Depmin_Nomor_6_Tahun_2020.pdf)

Baca Juga

RPPAI Pusat Minta Polresta Pati Fasilitasi Mediasi Kasus Siswa MTs Islam Wangunrejo

RPPAI Pusat Minta Polresta Pati Fasilitasi Mediasi Kasus Siswa MTs Islam Wangunrejo

Agustus 3, 2026
SMSI Jateng Fokus Perkuat Kepengurusan Daerah

SMSI Jateng Fokus Perkuat Kepengurusan Daerah

Agustus 3, 2026
SMSI Ingatkan Seluruh Instansi, Larangan Wartawan Membawa Alat Liputan Berpotensi Langgar Kebebasan Pers

SMSI Ingatkan Seluruh Instansi, Larangan Wartawan Membawa Alat Liputan Berpotensi Langgar Kebebasan Pers

Juli 31, 2026

‘’Para Pimpinan Satuan Organisasi dan Unit Kerja tetap masuk kantor dan melaksanakan tugas fungsinya, kecuali sedang sakit,’’ bunyi SE tersebut.

Pada angka 3 (tiga) huruf b SE tersebut, para Pimpinan Satuan Organisasi, Unit Kerja, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden mengatur jajaran di bawahnya untuk melaksanakan WFO paling banyak 50% (tidak termasuk JPT Madya, JPT Pratama, dan Pegawai Tidak Tetap) dengan mempertimbangkan: 1) urgensi dan efektivitas pekerjaan, 2) jenis pekerjaan,3) kondisi kesehatan,4) ibu hamil; 5) ibu menyusui,6) penggunaan transportasi umum; dan 7) peta sebaran Covid-19 dan status wilayah yang dikeluarkan Pemerintah atau Pemerintah Daerah di tempat domisili pegawai.

‘’Bagi seluruh Pegawai yang berada di kantor diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan, antara lain: 1) menggunakan masker, 2) mencuci tangan; 3) menggunakan hand sanitizer; 4) melakukan jaga jarak antarpegawai (physical distancing); dan 5) menjaga kebersihan ruangan,’’ bunyi angka 3 (tiga) huruf c.Pegawai Setkab yang melaksanakan WFH secara penuh, menurut SE ini meliputi: a. berusia ≥ 55 (lima puluh lima) tahun;
b. kembali dari perjalanan luar negeri; c. kondisi kesehatan pegawai/mempunyai penyakit penyerta/kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19); d. riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.

Di samping itu, Pimpinan Unit Kerja harus memastikan jajaran di bawahnya menjalankan tugas kedinasan selama WFH dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kinerja serta berada di tempat tinggalnya masing-masing untuk melaksanakan pekerjaan sesuai penugasan dari Pimpinan.

‘’Pelaksanaan WFH dapat dilakukan melalui SIPT, e-mail, dan bentuk lainnya yang menjadi tanggung jawab Pimpinan Satuan Organisasi dan Unit Kerja masing-masing,’’ bunyi SE tersebut.

Pegawai Setkab yang melaksanakan WFH, menurut SE tersebut, wajib melaporkan pelaksanaan WFH kepada pimpinan Unit Kerja masing-masing pada setiap awal bulan.

Pada bagian akhir SE tersebut disampaikan bahwa seluruh penyelenggaraan rapat/pertemuan agar mengutamakan pemanfaatan teknologi informasi (online meeting/video conference) yang telah difasilitasi oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data informasi.

‘’Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,’’ bunyi SE yang diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2020.(Dewa)

Post Views 583
Previous Post

Pemerintah Siapkan Penguatan Sektor Pendidikan Khususnya Pesantren dan Keagamaan

Next Post

Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Recommended

RPPAI Pusat Minta Polresta Pati Fasilitasi Mediasi Kasus Siswa MTs Islam Wangunrejo

RPPAI Pusat Minta Polresta Pati Fasilitasi Mediasi Kasus Siswa MTs Islam Wangunrejo

2 jam ago
SMSI Jateng Fokus Perkuat Kepengurusan Daerah

SMSI Jateng Fokus Perkuat Kepengurusan Daerah

3 jam ago

Trending

Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

4 hari ago
Jelang 1 Agustus, Kombes Pol. Sigit Siap Pimpin Polresta Pati

Jelang 1 Agustus, Kombes Pol. Sigit Siap Pimpin Polresta Pati

6 hari ago

Popular

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

4 minggu ago
Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

3 minggu ago
PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

4 minggu ago
Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

4 hari ago
Jelang 1 Agustus, Kombes Pol. Sigit Siap Pimpin Polresta Pati

Jelang 1 Agustus, Kombes Pol. Sigit Siap Pimpin Polresta Pati

6 hari ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In