• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING DAERAH

Adaptasi Tatanan Normal Baru, Sekretariat Kabinet Atur Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juni 9, 2020
in DAERAH
0
Adaptasi Tatanan Normal Baru, Sekretariat Kabinet Atur Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Dalam rangka beradaptasi dalam tatanan normal baru, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja melalui fleksibilitas pengaturan lokasi bekerja bagi Pegawai Sekretariat Kabinet (Setkab) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian, yang meliputi: a. pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO); dan/atau b. pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home/WFH).

Untuk itu, Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Administrasi, Farid Utomo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 Sistem Kerja di Lingkungan Sekretariat Kabinet dalam Tatanan Normal Baru.

(Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176118/SE_Depmin_Nomor_6_Tahun_2020.pdf)

Baca Juga

Sekolah Rusak Parah, Anak – Anak Terpaksa Belajar di Balai Desa

Sekolah Rusak Parah, Anak – Anak Terpaksa Belajar di Balai Desa

April 14, 2026
Bandang : Sekolah Dilarang Pungut Biaya dan Tahan Ijazah, Warga Diminta Melapor

Bandang : Sekolah Dilarang Pungut Biaya dan Tahan Ijazah, Warga Diminta Melapor

April 13, 2026
Baznas Pati Serahkan 210 Bingkisan untuk Santri TPQ

Baznas Pati Serahkan 210 Bingkisan untuk Santri TPQ

April 12, 2026

‘’Para Pimpinan Satuan Organisasi dan Unit Kerja tetap masuk kantor dan melaksanakan tugas fungsinya, kecuali sedang sakit,’’ bunyi SE tersebut.

Pada angka 3 (tiga) huruf b SE tersebut, para Pimpinan Satuan Organisasi, Unit Kerja, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden mengatur jajaran di bawahnya untuk melaksanakan WFO paling banyak 50% (tidak termasuk JPT Madya, JPT Pratama, dan Pegawai Tidak Tetap) dengan mempertimbangkan: 1) urgensi dan efektivitas pekerjaan, 2) jenis pekerjaan,3) kondisi kesehatan,4) ibu hamil; 5) ibu menyusui,6) penggunaan transportasi umum; dan 7) peta sebaran Covid-19 dan status wilayah yang dikeluarkan Pemerintah atau Pemerintah Daerah di tempat domisili pegawai.

‘’Bagi seluruh Pegawai yang berada di kantor diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan, antara lain: 1) menggunakan masker, 2) mencuci tangan; 3) menggunakan hand sanitizer; 4) melakukan jaga jarak antarpegawai (physical distancing); dan 5) menjaga kebersihan ruangan,’’ bunyi angka 3 (tiga) huruf c.Pegawai Setkab yang melaksanakan WFH secara penuh, menurut SE ini meliputi: a. berusia ≥ 55 (lima puluh lima) tahun;
b. kembali dari perjalanan luar negeri; c. kondisi kesehatan pegawai/mempunyai penyakit penyerta/kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19); d. riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.

Di samping itu, Pimpinan Unit Kerja harus memastikan jajaran di bawahnya menjalankan tugas kedinasan selama WFH dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kinerja serta berada di tempat tinggalnya masing-masing untuk melaksanakan pekerjaan sesuai penugasan dari Pimpinan.

‘’Pelaksanaan WFH dapat dilakukan melalui SIPT, e-mail, dan bentuk lainnya yang menjadi tanggung jawab Pimpinan Satuan Organisasi dan Unit Kerja masing-masing,’’ bunyi SE tersebut.

Pegawai Setkab yang melaksanakan WFH, menurut SE tersebut, wajib melaporkan pelaksanaan WFH kepada pimpinan Unit Kerja masing-masing pada setiap awal bulan.

Pada bagian akhir SE tersebut disampaikan bahwa seluruh penyelenggaraan rapat/pertemuan agar mengutamakan pemanfaatan teknologi informasi (online meeting/video conference) yang telah difasilitasi oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data informasi.

‘’Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,’’ bunyi SE yang diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2020.(Dewa)

Post Views 518
Previous Post

Pemerintah Siapkan Penguatan Sektor Pendidikan Khususnya Pesantren dan Keagamaan

Next Post

Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Recommended

Wakil Ketua II DPRD Pati Kritik Keras Kepala SMPN 1 Tayu, Dukung Komisi D Gandeng Ombudsman

Wakil Ketua II DPRD Pati Kritik Keras Kepala SMPN 1 Tayu, Dukung Komisi D Gandeng Ombudsman

1 hari ago
Pungutan Diduga Marak di Sekolah Negeri, DPRD Pati Minta Ombudsman Jateng Turun Tangan

Pungutan Diduga Marak di Sekolah Negeri, DPRD Pati Minta Ombudsman Jateng Turun Tangan

1 hari ago

Trending

Lahan Bisnis, Bandang : SMPN 1Tayu Indikasi Korupsi Tersistematis

Lahan Bisnis, Bandang : SMPN 1Tayu Indikasi Korupsi Tersistematis

1 hari ago
Capai Rp 67 Miliar, Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 90 Sekolah di Pati

Capai Rp 67 Miliar, Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 90 Sekolah di Pati

6 hari ago

Popular

Tragis di Kebun Cengkeh, Pria 31 Tahun Ditemukan Tergantung

Tragis di Kebun Cengkeh, Pria 31 Tahun Ditemukan Tergantung

3 minggu ago
Tambang Dihentikan! Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas SIPB & IUP di Wilayah

Tambang Dihentikan! Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas SIPB & IUP di Wilayah

3 minggu ago
Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

1 minggu ago
Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

1 minggu ago
Penangkapan Pelaku Pencurian, AKP Sahlan Turun

Penangkapan Pelaku Pencurian, AKP Sahlan Turun

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In