Blora, Tv10newsgroup.com – Polres Blora berhasil meringkus pencurian blangko akta cerai di Pengadilan Negeri Agama Kelas 1b Blora.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi Utomo mengatakan, satu dari pelaku pencurian merupakan pegawai honorer di Pengadilan Agama Kelas 1b Blora bernama Akbar Suryo Baskoro warga Kota Semarang.
Sementara satu pelaku lainya adalah seorang perangkat desa yang juga merupakan seorang makelar di Pengadilan Agama bernama Mohammad Kusen warga Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora.
“Jadi yang ngambil itu AS. dia masuk pada malam dan membuka almari blangko menggunakan kunci palsu,” kata Kasatreskrim kepada awak media saat gelar perkara di Mapolres Blora, Jumat (10/1/2020).
Sda sebanyak 150 lembar blangko akte cerai yang dicuri pelaku. Blangko cerai itu dijual kepada warga yang hendak mengurus proses perceraian tanpa harus melalui sidang.
“Tiap satu akte cerai dijual seharga Rp1 juta-Rp2 juta. Ini sudah delapan akte cerai yang dijual pelaku,” ungkapnya.
Pelaku Akbar mengaku sudah bekerja sebagai pegawai honorer di Pengadilan Agama kelas 1b Blora selama 6 tahun.
Ia mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena gaji yang ia terima sebagai karyawan honorer kecil.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan lembar blangko akte cerai, serta stempel Pengadilan Agama.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasar 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (afa)