• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Beralibi Penculikan, Polisi Berhasil Tangkap Pasutri Yang Buang Bayi ke Sumur

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Mei 23, 2023
in HUKUM
0
Beralibi Penculikan, Polisi Berhasil Tangkap Pasutri Yang Buang Bayi ke Sumur
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JEPARA – Polres Jepara berhasil mengungkap pelaku bayi dibuang yang ditemukan di Sumur.  Pelaku tak lain adalah pasangan suami istri MR (44) dan S (31) yang merupakan orang tua dari bayi berusia 3 bulan tersebut.

Pasutri ini tega membuang bayinya ke sumur karena faktor ekonomi dan emosi terhadap sang anak yang terus menangis dan rewel.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka karena tidak ada biaya untuk berobat ditambah emosi terhadap sang anak yang rewel karena sakit dan tidak kunjung sembuh,” ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Jepara, Senin (22/05/2023).

Baca Juga

AKBP Rahmad Hidayat Pimpin Saka Anti Narkoba, Pramuka Garda Terdepan P4GN

AKBP Rahmad Hidayat Pimpin Saka Anti Narkoba, Pramuka Garda Terdepan P4GN

Agustus 5, 2026
Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Juli 26, 2026
Litigasi dan Non-Litigasi, Anwar : Dua Jalur Penyelesaian Masalah Hukum

Litigasi dan Non-Litigasi, Anwar : Dua Jalur Penyelesaian Masalah Hukum

Juli 26, 2026

Kapolres Jepara mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.

“Pasal 80 Ayat 3 dan ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dan juga Pasal 338 atau 340 KHUPidana. Ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Wahyu mengungkapkan, kedua tersangka sempat berpura-pura kehilangan anak mereka yang nomor dua. Anak berinisial MHR itu baru berusia tiga bulan. Mereka juga sempat membuat alibi bahwa bayi tersebut hilang diculik.

“Memang pada saat dibuang, pada awalnya tersangka alibi jendela rumah dibuka, seolah-olah anaknya ada yang mengambil atau menculik.

Sempat datang ke Polsek melaporkan bahwa anaknya hilang dan sehingga tercipta seolah-olah anaknya diculik pihak lain,” imbuh Kapolres Jepara.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus anak hilang tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa bayi malang tersebut dibuang oleh kedua orang tuanya sendiri.

“Kita melakukan penyelidikan dan menurunkan anjing pelacak, Kita kumpulkan informasi. Kedua orang tua inilah yang membuang anaknya sendiri ke dalam sumur tersebut,” jelasnya.(@Gus Kliwir)

Post Views 365
Previous Post

Halal Bihalal PT GarudaFood, Pj Bupati Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan Jelang Tahun Politik

Next Post

jaring Atlet Terbaik, Basketball Competition Kapolres Cup Jepara 2023 Resmi Dimulai

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
jaring Atlet Terbaik, Basketball Competition Kapolres Cup Jepara 2023 Resmi Dimulai

jaring Atlet Terbaik, Basketball Competition Kapolres Cup Jepara 2023 Resmi Dimulai

Recommended

Santunan Anak Yatim dan Perkuat Sinergitas, Mukit : HUT ke-7 Lindu Aji Jolosutro Pati

Santunan Anak Yatim dan Perkuat Sinergitas, Mukit : HUT ke-7 Lindu Aji Jolosutro Pati

10 jam ago
SMSI Eks Karesidenan Pati Perkuat Pelayanan Perusahaan Media

SMSI Eks Karesidenan Pati Perkuat Pelayanan Perusahaan Media

2 hari ago

Trending

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

2 hari ago
RPPAI Pusat Minta Polresta Pati Fasilitasi Mediasi Kasus Siswa MTs Islam Wangunrejo

RPPAI Pusat Minta Polresta Pati Fasilitasi Mediasi Kasus Siswa MTs Islam Wangunrejo

6 hari ago

Popular

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

1 bulan ago
Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

2 hari ago
Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

6 tahun ago
Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

4 minggu ago
Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In